Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan-Riau
Kerugian negara pada pengelolaan dana desa anggaran tahun 2018 oleh mantan Kades Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan senilai Rp 700 juta lebih, sampai hari ini belum dikembalikan ke negara.
Hal ini diakui oleh mantan Kades Sungai Upih Husaifah saat dijumpai di dermaga Penyalai Kuala Kampar Senin (11/11/19) kepada media ini. Dia mengakui telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan dua minggu yang lalu.
“Saya sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, namun saya memohon untuk diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Ternyata saya dikasih waktu selama dua bulan, untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” jelasnya kepada media ini.
Disampaikan Husaifah, pada waktu pemeriksaan Inspektorat juga, dirinya telah diperintahkan untuk mengembalikan temuan itu ke negara. Waktu itu saya diberikan kesempatan hingga dua bulan lamanya. Tapi karena belum memiliki dana sebesar itu, belum bisa mengembalikan ke negara, terangnya.
Husaifah mengaku, sedang berusaha untuk menjual aset miliknya. Dia memiliki lahan seluas 12 hektar dilokasi Pekanbaru, lagi diusahakan dijualnya untuk menutupi pengembalian uang tersebut ke negara. Namun kendati sudah berusaha menjual asetnya tersebut, sampai hari ini juga belum ada mau menawarkan, imbuhnya.
Dijelaskannya, dana sebesar itu sebenarnya sudah direalisasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun pelaksanaan kegiatan itu tidak sesuai dengan administrasinya.
Seperti pembangunan tanggul di daerah Desa Sungai upih, yang seharusnya dana tersebut diperuntukan untuk kegiatan pembangunan semenisasi jalan. Akan tetapi, pembangunan tanggul itu merupakan kebutuhan darurat saat itu. Jika saat itu juga tidak bangun tanggul, seluas kurang lebih 600 hektar lahan pertanian masyarakat akan rusak terkena pasak sungai, ujar mantan Kades itu.
Kemudian biaya yang tidak terduga seperti kunjungan menteri pertanian di Desa Sungai Upih saat itu. Pejabat datang menggunakan helikopter sampai tiga, ketersediaan dana tidak ada selain dana desa, sehingga dengan terpaksa dana desa itu dipergunakan, ucapnya. (Sona)