Detikkasus.com l Polda Jatim – Polres Gresik – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar Polres Gresik pada Rabu (12/09/2018) dini hari pukul 03.30 wib, mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tepatnya depan Indomaret di Jl. Raya Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Penangkapan pelaku dilakukan pada saat petugas melakukan patroli kring serse di sekitar wilayah Manyar, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H. S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan, S.H., S.I.K. mengatakan kejadian berawal pada saat tim opsnal Polsek Manyar melihat dua orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai sepeda motor vario yang mencurigakan tanpa menggunakan helm, setelah dilakukan pengintaian akhirnya pengendara tersebut berhenti di depan Indomaret di Jl. Raya Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
” Dirasa mencurigakan, petugas menghampiri keduanya, dan melakukan penggeledahan sesuai sop terhadap pelaku ditemukan kunci T yang diduga akan digunakan untuk melakukan curanmor, namun aksinya kali ini berhasil digagalkan petugas.” terang Kapolsek Manyar.
Ia menambahkan, Pada saat dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama T (32) warga desa Toguban Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan Madura ini sempat merebut kendaraan petugas, namun dapat dikejar oleh petugas hingga petugas Bripka Jatmiko terseret tetapi berhasil melumpuhkan Tersangka dengan kemampuan beladiri Polri.
“Pelaku tidak sendirian, satu orang DPO berinisial DB masih dalam proses pencarian dengan identitas yang sudah kami kantongi” kata AKP Rian.
Akibat perbuatanya kini, T diamankan Petugas di Mapolsek Manyar bersama barang bukti berupa satu buah kunci T, satu buah kunci pas ukuran 10 dan 12, satu unit kendaraan sepeda motor honda vario no pol W- 29XX- LM beserta kunci kontak, Satu unit kendaraan sepeda motor honda vario Nopol W-41XX-AG serta buah kunci kontak sepeda motor merk honda.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara” Pungkas AKP Rian Septia. (Her)