Hukum Islam Tentang Haram Lomba Kicauan Burung

Minggu, 21 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bagaimana Hukum haram tentang lomba kicauan burung ini karena dalam lomba terdapat mudharatnya, yaitu sebagai berikut.

Pada hakikatnya lomba kicauan burung para peserta mengeluarkan harta atau uang untuk taruhan, baik itu dalam jumlah kecil yang sama atau ada yang lebih besar jumlahnya dan ada yang lebih kecil jumlahnya.

Misalnya seperti dari salah satu peserta mengeluarkan Rp. 1.000.000 sedangkan peserta yang lain mengeluarkan Rp. 2.000.000. Lomba semacam ini termasuk kategori judi, dimana ada yang diuntungkan dan yang lain dirugikan.

Selain itu, Perlombaan kicauan burung hukumnya haram jika, hadiah atau sertifikat yang didapat berasal dari uang pendaftaran seluruh peserta.

Baca Juga:  Sekda : BPR/BPRS Branding Positif Peningkat Perekonomian UMKM di Provinsi Jambi

Sehingga dalam lomba apapun hati-hati dalam memungut biaya lomba dari peserta, jika hal itu dilakukan untuk memberi makan peserta atau memberikan akomodasi kepada peserta maka tidak menjadi masalah (dibolehkan). Namun kalau untuk diberikan sebagai hadiah maka itu termasuk ke dalam kategori judi.

Hal ini karena peserta yang mengikuti lomba hanya memilki dua kemungkinan saja, yaitu untung besar jika menang atau rugi jika kalah dan kehilangan uang yang digunakan untuk mendaftar.

Perbuatan seperti pada poin kedua ini marak dilakukan oleh masyarakat jahiliyah, bahkan menjadi kebiasaan mereka, sehingga turun ayat al-Quran surat al-Maidah ayat 90.

Baca Juga:  Penutupan Kejuaraan Menembak Metal Silhuette Dan Sasaran Kaur Komando Shoting Club Ke ll 2018

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah: 90).

Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Tabari dalam Jami’ Al-Bayan menyebutkan tentang asbabun nuzul (alasan diturnkannya) ayat di atas. Hadis tersebut artinya: ” Pada zaman jahilia laki-laki biasa mempertaruhkan istri dan hartanya. Siapa saja yang menang maka ia mendapatkan harta dan istri yang kalah.

Baca Juga:  Babinsa Gadingrejo Koramil 0824/19 Kerja Bakti Bantu Masyarakat Bangun Pos Kamling

Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir mengungkapkan bahwa “judi adalah sesuatu yang pelakunya tidak lepas dari beruntung jika mengambil, dan merugi apabila memberi”. Dengan demikian maka, semua perlombaan yang dilakukan yang hadiahnya berasal dari peserta maka itu merupakan perbuatan judi yang hukumnya jelas, yaitu haram. Wallahu a’lam.

Kemudian Haramnya judi dalam islam, Dijelaskan:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah 5:90). (PRIYA).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB