Detikkasus.com | Bagaimana Hukum haram tentang lomba kicauan burung ini karena dalam lomba terdapat mudharatnya, yaitu sebagai berikut.
Pada hakikatnya lomba kicauan burung para peserta mengeluarkan harta atau uang untuk taruhan, baik itu dalam jumlah kecil yang sama atau ada yang lebih besar jumlahnya dan ada yang lebih kecil jumlahnya.
Misalnya seperti dari salah satu peserta mengeluarkan Rp. 1.000.000 sedangkan peserta yang lain mengeluarkan Rp. 2.000.000. Lomba semacam ini termasuk kategori judi, dimana ada yang diuntungkan dan yang lain dirugikan.
Selain itu, Perlombaan kicauan burung hukumnya haram jika, hadiah atau sertifikat yang didapat berasal dari uang pendaftaran seluruh peserta.
Sehingga dalam lomba apapun hati-hati dalam memungut biaya lomba dari peserta, jika hal itu dilakukan untuk memberi makan peserta atau memberikan akomodasi kepada peserta maka tidak menjadi masalah (dibolehkan). Namun kalau untuk diberikan sebagai hadiah maka itu termasuk ke dalam kategori judi.
Hal ini karena peserta yang mengikuti lomba hanya memilki dua kemungkinan saja, yaitu untung besar jika menang atau rugi jika kalah dan kehilangan uang yang digunakan untuk mendaftar.
Perbuatan seperti pada poin kedua ini marak dilakukan oleh masyarakat jahiliyah, bahkan menjadi kebiasaan mereka, sehingga turun ayat al-Quran surat al-Maidah ayat 90.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah: 90).
Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Tabari dalam Jami’ Al-Bayan menyebutkan tentang asbabun nuzul (alasan diturnkannya) ayat di atas. Hadis tersebut artinya: ” Pada zaman jahilia laki-laki biasa mempertaruhkan istri dan hartanya. Siapa saja yang menang maka ia mendapatkan harta dan istri yang kalah.
Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir mengungkapkan bahwa “judi adalah sesuatu yang pelakunya tidak lepas dari beruntung jika mengambil, dan merugi apabila memberi”. Dengan demikian maka, semua perlombaan yang dilakukan yang hadiahnya berasal dari peserta maka itu merupakan perbuatan judi yang hukumnya jelas, yaitu haram. Wallahu a’lam.
Kemudian Haramnya judi dalam islam, Dijelaskan:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah 5:90). (PRIYA).