Aceh |Detikkasus.com -Tugas pokok kepolisian republik indonesia (POLRI), adalah menindak lanjuti dengan secara hukum. Orang-orang, yang telah berbuat jahat di negara kesatuan republik indonesia (NKRI). Khususnya Daerah kota langsa tidak berlaku hal itu.
Di dalam penegakkan supremasi hukum dengan beberapa sistem peraturan hukum hal itu dianggap ganjil Contohnya adalah salah satu Adanya dugaan telah menghilangkan barang-bukti berupa drom yang berisikan minyak mentah ilegal Yang diduga berasal dari hasil penangkapan pengeboran sumur minyak mentah ilegal tepatnya lokasi desa gampong alur canang kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur termasuk di wilayah hukum polres langsa provinsi aceh.
Barang-bukti tersebut diduga sudah di tahan pada tahun 2024 yang lalu di mapolres langsa, Namun barang tersebut di duga telah hilang dan lenyap nyaris tanpa bekas seperti pesulap dan ironisnya lagi tidak ada satu informasi pun kepublik mengenai dugaan kehilangan barang bukti minyak ilegal tersebut di Mapolres langsa dan hal itu di duga telah melecehkan UU informasi publik nomor 14 tahun 2008 kepada awak media.
Lebih lanjutnya lagi, sementara itu Dari sisi lainnya saudara Zulfadli.S.Sos.i.MM selaku aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe. Terus dan tak bosan-bosannya melakukan komentar secara ke publik mengenai hal ini dan juga dirinya merasa heran mengapa hal ini bisa terjadi di pihak institusi hukum POLRI di negara kita ini. Apakah hukum di negri ini sudah benar-benar serius menangani penerapan hukumnya atau kah ingin coba-coba mempermain sistem hukum yang ada di NKRI kita ini. Sehingga terjadilah dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat di tubuh malpores Langsa atau kata lainnya adanya mafia di tubuh oknum pejabat polisi di Mapolres Langsa. Ujar kepada media ini dan saraya menyambungnya kembali,
“Saya mengharapkan di dalam kasus ini agar pihak ketua komisi Hukum DPR-RI di jakarta pusat dan bapak kapolri jenderal listiyo sigit prabowo Atau yang mewakilinya berserta bapak irwasum komjen dedi prasetiyo di mabes polri jakarta dan ibu menteri keuangan republik indonesia. segera membuat inisiatif kebijakan untuk melakukan tindakan tegas terhadap perilaku oknum-oknum POLRI di Mapolres Langsa yang di duga telah menghilangkan barang bukti dari sitaan minyak ilegal Dan saya harapkan juga untuk segera membentuk tim buat melakukan dan memeriksa hal tersebut. Tutupnya, ujar zul di media. Kemarin, sabtu 10/05/2025 sekitar pukul.12.15.wib.
Perlu di ketahui awak media ini pernah memberitakan Pada sebelumnya Mengenai telah terjadi pemberitaan secara publik di media online dan juga pada media online lainnya. dengan judul. ” Hasil Sitaan Minyak ILegal Di Mapolres Langsa Diduga Kuat Hilang : LSM Bungoeng Lam Jaroe Mempertanyakan” diterbitkan pada hari selasa tanggal 6 mei 2025.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh : ZL)