Detikkasus.com | KAMPAR – Seorang warga kabupaten Kampar bernama Yopi dibuat kecewa atas tindakan seorang yang mengaku sebagai Ajudan Sekda inisial (HR) Kabupaten Kampar dianggap tidak sesuai dengan harapan yang di janjikan nya kepada pemohon SHM Yopi warga desa Tarai bangun tersebut berharapan terkait jasa pengurusan SHM yang di komandoi oleh HR ,selaku Ajudan sekda kampar tersebut.”Telah memakan waktu proses dua tahun lamanya.
Berawal kepengurusan dokumen surat tanah menjadi SHM atas nama Irwan melalui Yopi meminta HR diketahui Ajudan Sekda Kampar sepakat sebagai jasa dalam kepengurusan menerbitkan SHM di BPN Kampar, serta menyerahkan juga sejumlah uang jasa sebesar Rp 10.000.000.,00 (Sepuluh juta rupiah) kepada HR melalui no rekening milik HR sendiri namun hingga hasil nya nihil belum juga selesai. Tapi uang korban sudah raib 5 juta rupiah oleh HR. Dengan alasan untuk upah yang jalan nya uang tersebut di kirim ke rekening ajudan sekda kampar inisial HR.
Hingga berjalan dua tahun tak kunjung selesai akhirnya Yopi merasa tidak ada komitmen atas kesepakatan HR, Tersebut, lalu Yopi mengambil inisiatif sendiri guna menyelesaikan SHM tersebut. di BPN Kampar hingga selesai tanpa proses memakan waktu lama.
Yopi mengatakan kepada awak media online salah satu Windi Yang berprofesi sebagai wartawan di media Datariau.com bahwa kepengurusan sudah berjalan dua tahun lalu, begitu ditindak lanjuti menyelesaikan administrasi BPHTB dan pemetaan surat hingga selesai dengan proses tidak terlalu lama.
Ditambah Yopi menyampaikan kekecewaan melalui awak media karena dianggap tidak sesuai komitmen dalam proses kepengurusan SHM yang telah memakan waktu dua tahun lalu dengan memberikan sejumlah uang sebesar sepuluh juta rupiah kepada Hr., Hr sudah mengembalikan Lima juta rupiah dari sepuluh juta rupiah kepada saya, lalu kekurangan Lima juta rupiah lagi belum dikembalikan rencana nya sisa pengembalian akan digunakan untuk melanjutkan biaya transportasi serta kepengurusan pemecahan SHM selanjutnya karena dari sisa pengembalian Hasrul seperti diabaikan oleh HR”, kata Yopi berharap dapat diselesaikan.
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi HR selaku Ajudan Sekda Kampar membenarkan atas hal tersebut diakuinya, Saya juga udah kordinasi kemarin dengan BPN dimana kendalanya, info orang itu ada perubahan data atas nama Yopi, jadi gak jalan-jalan berkasnya karena di awal nama Irwansyah, ditambah lagi lambatnya bang Yopi mengurus izin lokasi jadi semakin lama proses di BPN jadinya, dia minta tolong saya bantu, saya bukan calo bang, saya juga karena kenal aja orang BPN, Karena dia ngasih saya wajarlah saya kasih ke orang itu untuk turun.
“intinya kalau saya berbisnis, orang kerja ya saya bayar bang, Intinya kerjaan orang tu udah selesai bang sebagian bang, tapi karna ada kendala bang Yopi merubah data makanya gak selesai-selesai, mohon maaf kali ya bang, aku gak ada urusan sama abang, Aku digaji bukan untuk ngurus sertifikat, dan Itu diluar jam kerja saya”.
Dijelaskan Hasrul juga, saya bukan orang BPN, dia udah nyuruh saya kerja gak usah ngomong uang sama saya , gak ada sepeserpun ambil uang yopi tu, dia minta tolong saya bantu, udah itu aja jelas HR kepada awak media ketika di konfirmasi.
Ketika awak media konfirmasi mengenai dana Yang telah diterima HR, menyampaikan,” Bukti aku balek kan juga ada kok, sebagian lagi sudah untuk orang dilapangan Lima juta buat orang dilapangan”.
Saat disinggung tugas dan tanggung jawab selaku bawahan Bapak Sekda HR, mengatakan, Gak ada hubungannya sama Pak Sekda.
Menyikapi hal tersebut, tampak tak ada penyelesaian. awak media mencoba mengkonfirmasikan atas perbuatan HR kepada sekda kampar lewat via WhatsApp namu tidak di jawab dan di hubungi di via ponsel nya +62823-8150-5XXX juga tidak di angkat nya pesan singkat tersebut sudah di baca sekda kampar ,Drs. H. Yusri, M.Si.,
Hingga berita ini di tayangkan.
“Karena diketahui sebagai Ajudan Sekda Kampar korban berharap kepada pemerintah daerah Kampar Khususnya bapak bupati kampar Catur Sugeng untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi kenerja sekda kampar terkait dengan ulah ajudan nya tersebut jelas Yopi diduga sebagai korban pengelap uang pengurus SHM tersebut.
HR menganggap diluar tanggung jawabnya sebagai penerima jasa pengurusan penerbitan SHM milik masyarakat dengan membawa nama pemerintahan Sekda Kabupaten Kampar untuk dapat ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Kampar.hatap korban atau masyarakat tersebut di hadapan awak media.
Sumber : rilis Windi dari media online DataRiau.com
Rilis / Ansori