Hotel Sato Kudus Harus ditutup, Bupati tidak pernah memberikan Ijin Operasional.

Kudus/Jawa Tengah | detikkasus.com – Pembangunan Gedung Hotel Sato di Jalan Pemuda No.77 Kota Kudus Kabupaten Kudus Jawa Tengah dari awal Pembangunan sudah menabrak Perda dan Undang-Undang serta IMB.

Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.

Bupati Kabupaten Kudus periode 2018-2023 HM Hartopo yang habis masa jabatannya per 23 September 2023 yang lalu,Ketika di konfirmasi awak media terkait permasalahan Pembangunan Gedung Hotel Sato yang melanggar Perda tentang Garis Sempadan Jalan dan IMB menjelaskan, bahwa Pembangunan Gedung Hotel Sato dan IMB yang pertama di terbitkan itu pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya dan itu sudah di gugurkan.

Baca Juga:  HUT KEMERDEKAAN RI Ke 73 GEREJA ISA ALMASIH PRINGGADING SEMARANG JATENG MENGADAKAN JALAN SEHAT.

Memang pada Bulan Maret 2022 kembali di terbitkan IMB yang baru atau kedua dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melaporkan bahwa ada permasalahan dalam Pembangunan Hotel Sato tersebut. Setelah kita cek memang ada masalah.

Baca Juga:  Ulama Karismatik Tgk.H. Abdul Wahab Bersilaturahmi Ke Polres Langsa

ketika ada permasalahan kita Tarik,kita suruh pihak terkait untuk memapaparkan semua,memang ada konflik dan sudah masuk dalam ranah hukum. Ya kita menghormati proses hukum, kita hormati dan kita monitoring,” jelasnya melalui sambungan telpon Jum’at 24/11/2023 sore.

HM Hartopo sang Mantan Bupati menegaskan,bahwa selama saya menjabat Bupati Kabupaten Kudus tidak pernah memberikan izin untuk dibuka atau beroprasionalnya Hotel Sato tersebut.Bolak balik pihak dari Hotel Sato untuk menghadap saya supaya diizinkan untuk dibuka atau beroprasional.

Baca Juga:  Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas Di TIM

Saya (red.Bupati) tidak memperbolehkan adanya peresmian atau pembukaan ataupun lonceng dari Hotel Sato itu sendiri.Karena masih dalam sengketa dan belum ada ketetapan hukumnya.

Dan terkait melanggar Garis Sempadan Jalan,pembangunan gedungnya sudah dari dulu sebelum saya menjabat Bupati.Dengan tegas HM Hartopo mengatakan,karena ini masih dalam proses hukum dan adanya pelanggaran perda tentang Garis Sempadan Jalan makanya Ketika saya menjabat Bupati tidak pernah memberikan izin di buka atau beroprasional kepada Hotel Sato,” tegasnya pada awak media

Reporter Slamet Widodo SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *