Horison Kembali Duduki Kursi” Empuk”

Detikkasus.om | Sekadau – Kalbar, Rapat paripurna istimewa pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sekadau masa bakti 2014-2019 digelar
Bertempat di Aula DPRD Sekadau pada 2/4.

Rapat paripurna istimewa sendiri dipimpin ketu DPRD Sekadau Albertus Pinus S. Sos. MH. Dalam sambutannya mengatakan ‘sesuai undang-undang No 42/2014/tentang perubahan UU No. 17/2017 tentang DPR, MPR, DPRD, DPD menyebutkan pelaksanaan PAW dilakukan dengan beberapa pertimbangan.,ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Anna Mu'awanah : Utamakan Kebijakan Yang Langsung Berimpact Kepada Masyarakat

Peralihan Antar Waktu anggota DPRD Sekadau dilaksanakan dariĀ  Negek(PDI-P) ke H. Horison, pada kesempatan ini dikatakan lebih lanjut pengusulan pemberhentian Negek karena masa jabatan masih panjang, kecuali kurang dari 6 bulan tidak perlu diadakan PAW, ujar Pinus.

Baca Juga:  Diduga Pihak Perencana Blud Utdrs RSUD Langsa, Sampai Saat Ini Belum Lengkapi Perhitungan Struktur Bangunan

PAW ini sendiri mengacu pada surat ketua DPC-PDI Perjuangan No. 002/x’/DPC PDI-Perjuangan Sekadau. /2018 perihal usulan PAW Negek,serta surat KPU Sekadau No 19 /P 04/09/1/2018 tertanggal 1/2/2018 tentang perganrian antar waktu.Pungkasnya.Pengambilan sumpah sendiri dipimpin ketua DPRD Albertus Pinus.

Baca Juga:  Tilik Pasar Wisata, Bupati Bojonegoro Borong Sayuran Segar

Pada rapat paripurna istemewa ini dihadiri Bupati Sekadau Rupinus, Ketua GOW Sekadau Vixtina Heri Supriyanti Aloysius, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, tokoh masyarakat dan undangab lainnya./Jonnipurba/DK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *