Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur-, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur nomor 4 tahun 2012 menyangkut dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kaur.
Peraturan Daerah Kaur Nomor 4 Tahun 2012 memasuki tahapan revisi, pada tahun 2017 dilakukan peninjauan kembali, biaya yang di anggarkan Bappeda Kabupaten Kaur, untuk PK tersebut lebih kurang 275 juta Rupiah sumber dana APBD Kabupaten Kaur.
Pada tahun anggaran 2018, bidang tata ruang wilayah bergabung menjadi satu dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2018 Dinas PUPR mengalokasi kan anggaran 700 juta Rupiah, rencana anggaran tersebut untuk melaksanakan proses tahapan revisi RTRW.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur Hiftario Syaputra MSi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ismawar Hasdan ST mengatakan, rencana revisi Tata Ruang sudah masuk tahapan ekspose pendahuluan dalam waktu dekat akan di lanjutkan ekspose antara demikian Ismawar Hasdan ST.
Di kompirmasi siapa pemenang lelang bidang kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Ismawar Hasdan ST mengatakan, pemenang nya sudah ada, saya lupa nama nya, karena baru masuk dalam beberapa hari inj,untuk memastikan coba tanyakan dengan Panda, demikian Ismawar Hasdan ST.
(Rza)