Kaur l Detikkasus.com – Perangkat pembantu Kepala Desa seperti misal Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Hansip (Linmas) Desa dibebankan melalui APBDesa Masig² termasuk Desa Tanjung Iman Dua Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Kader Pemberdayaan Masyarakat Randik mengatakan saya bekerja terhitung dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 akan tetapi gaji atau insentif yang baru saya terima terhitung Tiga Bulan dan sisa 9 bulan belum saya terima dan saya di pecat atau di berhentikan Kepala Desa Tanjung Iman Dua pada Bulan Desember 2022.Insentif KPM yang sudah saya terima 1.5 Juta untuk Tiga Bulan (@500.000/Bulan)
Hansip atau Linmas Desa Tanjung Iman Dua Fahmi mengatakan,saya baru menerima insentif Tiga Bulan berjumlah 450.000(@150.000/Bulan) dan sisa nya 9 bulan belum saya terima
Kata Randik dan Fahmi,sisa insentif kami 9 bulan sudah pernah kami tanyakan dengan Kepala Desa,jawabnya tidak akan di bayarkan dan sisa insentif kalian akan di silpakan jadi kami merasa bingung,apa alasana sisa insentif kami tidak di cairkan tanya Randik dan Fahmi
Kepala Desa Tanjung Iman Dua hingga berita di lansir konfirmasi masih di upayakan.Harapan kami berdua kepada Ipda Kabupaten Kaur tolong di telusuri apakan sisa insentif kami berdua benar² masuk silpa atau sebaliknya hanya ucapan lisan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan kata Randik dan Fahmi
(Reza)