Detikkasus.com|Semarang – Jateng
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah ungkap kasus pengedaran home industri jamu ilegal di Cilacap, Jawa Tengah.
Ungkap Kasus tersebut dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Jateng pada hari ini, Selasa (18/8/2020) bertempat di Loby Mako Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Jl. Dr. Wahidin, Jomblang – Semarang. Dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.
Adapun waktu dan TKP yaitu pada hari Rabu (05/8/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah Tersangka AR dengan alamat di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari Kec Kroya Kab Cilacap.
Dari Ungkap Kasus pagi tadi Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menjelaskan pelaku dan peran nya, yaitu AR jenis kelamin laki-laki (55) berperan dalam memasukan serbuk jamu kedalam kapsul dan dikemas tanpa ijin, tersangka lainya yaitu EH (27) jenis kelamin laki-laki sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa ijin.
“Setelah dilakukan penyidikan selama 2 sampai 3 bulan kami berhasil menemukan tempat proses pembuatan obat-obatan dan jamu ini untuk selanjutnya dilakukan pengerebekan.” jelas Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).
Pada Rabu (5/8/2020) KasubdiT II Ditresnarkoba dan Tim langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan produk jamu ilegal dengan berbagai merk dan khasiat beserta bahan baku dan alat produksi mesin pres.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 9.000 kapsul warna merah kosong, 4 kantong berisi bukuk racikan kopi, jamu dan serbuk isis kapsul. petugas juha mengamankan jamu sachet plastik sebanyak 2 roll dan 1.200 renteng, Sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, hanger karton 60 hanger.
Ada juga 2 buah mesin pres, 1 ember, 2 tampah plastik, 2 tampah bumbu dan 2 sendok yang digunakan pelaku sebagai alat produksi. Bahan jadi yang diamankan yaitu 23.039 kapsul berbagai merk dalam kemasan siap edar, bubuk sebanyak 150 sachet deangan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa merk Gatot Kaca, 6 kotak kopi jantan.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko membeberkan isi yang terkandung dalam obat dan jamu tersebut dan mengatakan bahwa obat atau jamu yang diproduksi kedua tersangka sangat berbahaya untuk manusia.
“Isi dari obat dan Jamu yang beredar tersebut yaitu Kencur, Gula, Tepung, Kopi dan Jahe untuk tepung kita msaih kirim ke Labfor untuk mengetahui kandunganya.” jelas Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).
“Peredaran obat dan jamu tersebut sudah hampir seluruhnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta telah merambah ke wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.” lanjut Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).
Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut adalah Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Tersangka mengaku sudah melakukan aksi busuknya selama 2 tahun terakhir dengan omset bersih sebulan mencapai Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
“Konsumen untuk tidak terkecoh dengan kemasan rapi pada jamu dan obat yang beredar bebas di pasaaran, lebih baik agar ke dokter dahulu apabila ada keluhan. Imbau Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (18/8/2020).
(Adi-Detikkasus)