Hina Presiden RI, Ustadz Arifin Tanjung di Vonis 2 Tahun Penjara, Baca Detik Kasus Selengkapnya.

Rabu, 13 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Detikkasus.com – Dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian, terdakwa Ustadz Alfian Tanjung akhirnya  Divonis 2 tahun, pada Rabu (13/12/2017).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, putusan bersalah itu dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman.

Baca Juga:  Sambangi Kantor Desa dan Koordinasi Dengan Perbekel Pemuteran

Menurut Hakim Dedi, terdakwa Alfian Tanjung telah  terbukti melakukan ujaran kebencian saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.

Perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam  Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi Ke-76, Polwan Polda Aceh Gelar Bakti Kesehatan, Untuk Disabilitas

 

“Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana. Sehingga pengadilan memberikan vonis 2 tahun.” kata Hakim Dedi.

 

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Alvian Tanjung melalui kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri

 

Seperti diketahui, Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.

Baca Juga:  Dandim 0307/TD Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan TdS Di Polres Padang Panjang

Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya. Ujaran kebencian tersebut diketahui Sujatmiko dari  video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017.  (PRIYA).

 

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB