Himbauan Untuk Pengguna Layang-Layang

Surat Edaran Terkait Larangan Bermain Layang-Layang ditempat Umum dan Tempat Yang Membahayakan..!!!

KAPUAS HULU I Detikkasus.com -, Dalam rangka menjaga keselamatan jiwa dan fasilitas umum sebagaimana amanat peraturan daerah nomor: 09 tahun 1979 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum dalam daerah kabupaten tingkat II Kapuas Hulu Kalimantan Barat, bersama ini diminta kepada tokoh masyarakat, orang tua, penjual layang-layang dan semua pihak terkait untuk memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:  Pemerintah bersama Masyarakat Humbahas Laksanakan Ibadah Perayaan Paskah Tahun 2024

Dilarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, sebab beresiko tinggi menimbulkan kerusakan jaringan, pemadaman listrik;

Baca Juga:  Kades Seketi Aris Firmansyah, Lantik Perangkat Sebagai Jabatan Kaur Keuangan

Dilarang bermain layang-layang di jalan raya, sebab selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain (pengendara motor) yang beresiko terjerat tali layang-layang sehingga mengakibatkan luka ringan, berat bahkan kematian;

Dilarang bermain layang-layang di area persawahan dan perkebunan;
bermain layang-layang dapat dilakukan di lapangan terbuka jauh dari pemukiman dengan pengawasan orang tua, dengan tidak menggunakan tali gelas (tali berlapis terbuka), tali metal, logam kawat dan sejenisnya dalam bermain layang-layang.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Antar Kecamatan, Putus Total

(Hadysa Prana)

Sumber : Kominfo Kapuas Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *