Himbauan Kepada Pemilik Kendaraan yang Parkir di Trotoar

Senin, 10 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng detikkasus. com, Dalam rangka Refungsionalisasi Trotoar disepanjang Jalan Gajah Mada Singaraja pada hari ini Senin tanggal 10 Desember 2018 Pukul 06.45 Wita, Anggota Unit Dikyasa dan Anggota Turjawali Sat Lantas Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K., turun kejalan Gajah Mada Singaraja untuk melaksanakan kegiatan Refungsionalisasi Trotoar dengan melaksanakan penempelan Stiker yang berisi Himbauan dan larangan parkir serta sangsi bagi Pemilik Kendaraan yang memarkir Kendaraannya menggunakan Trotoar jalan yang peruntukannya bukan untuk keperluan Parkir sesuai dengan ketentuan Pasal 274 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga:  Unit Lantas Polsek Singaraja Lakukan Giat Strong Point Ciptakan Arus Lalu Lintas Lancar

Selain penempelan Stiker Sat Lantas Polres Buleleng telah melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab. Buleleng dan juga berkoordinasi dengan Tokoh Masyarakat disamping langsung Door to Door kepada pemilik Kendaraan dan masyarakat sekitar lokasi untuk menyampaikan himbauan untuk tidak lagi Parkir Kendaraan Trotoar mengingat Fungsi Trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki.

Baca Juga:  Kasat Binmas Silahturahmi Ketokoh Masyarakat.

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka Refungsionalisasi Trotoar mengingat Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang mana telah diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Jadi jelas fungsi trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi seperti Parkir atau kegiatan lainnya.

Baca Juga:  Patroli Sasar Rawan Kejahatan Di Wilayah Polsek Gerokgak

Dalam rangka Refungsionalisasi Trotoar Sat Lantas Polres Buleleng juga akan melaksanakan Sosialisasi, pemasangan Bener Himbauan dan penyebaran brosur dan upaya lainnya guna terciptanya Kamseltibcar Lantas di Kota Singaraja, serta apa yang menjadi fungsi dan peruntukan Trotoar jalan kembali berfungsi sesuai peruntukannya dan apa yang menjadi Hak Pejalan Kaki terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB