Hilangnya Ruang Partisipasi Berpotensi Memandulkan Daya Prakarsa dan Kreativitas Masyarakat

Lampung Timur l Detikkasus.com –  Berdasarkan observasi dan investigasi Tim independen bentukan AWPI DPC Lampung Timur mengenai lingkungan dan beberapa informasi terkait kondisi pra industrialisasi, tercatat bahwa ratusan hektar lahan yang berada di wilayah Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur, yang meliputi salah satu desa adalah Desa Rejo Mulyo yang sudah dialih fungsikan menjadi area tambang. Perlu diketahui meskipun lahan di daerah tersebut merupakan tadah hujan, tetapi lahan tersebut mampu menghasilkan komoditas pangan yang cukup besar.

Menurut keterangan salah satu Anggota tim investigasi ,”Alih fungsi lahan pertanian menjadi cerita tersendiri, karena lahan-lahan tersebut merupakan sumber produksi utama masyarakat untuk hidup.
Tambang khususnya pasir,memang menjanjikan dana yang melimpah, terutama untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Lampung Timur dalam kurun waktu terakhir banyak harapan dari masyarakat agar mampu menjadi kabupaten yang cukup berkembang, di daerah ini cukup banyak pertambangan khususnya pasir dan batu andesit (belah)”. ungkap Rahmatullah, selain anggota tim Rahmatullah merupakan Sekretaris AWPI DPC Lampung Timur ,Rabu 26/10/22

Selain yang di ungkapkan oleh sekretaris AWPI DPC Lampung, anggota tim yang lain sudah berkoordinasi dengan Ketua AWPI DPC Lampung Timur untuk menyampaikan beberapa hal terkait hasil Tim investigasi dan observasi serta hasil konfirmasi dari berbagai narasumber tentang kebijakan pemerintah dan masyarakat yang di libatkan dalam penambangan pasir di wilayah kecamatan pasir sakti tersebut agar dapat di pelajari dan di analisa tentang peran BUMD PT.WAHANA RAHARJA (PERSERODA) yang notabene adalah salah satu BUMD pemerintah provinsi Lampung yang sampai saat ini masih di sorot oleh banyak pihak tentang perannya sebagai penyumbang PAD provinsi Lampung dan berbagai dugaan pelanggaran serta segudang masalah mengenai hasil kerja dan laporan keuangan pada pemerintah provinsi Lampung di beberapa tahun terakhir ini.

Selain keberadaan BUMD tersebut mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan pemerhati kebijakan pemerintah,salah satunya adalah DPC AWPI Lampung Timur yang menyoal tentang legalitas program yang saat ini riuh di bicarakan oleh berbagai lembaga sosial kontrol dan masyarakat sekitar lokasi tambang yang mempersoalkan tentang status lahan, fungsi lahan , perizinan,peran dan sektor yang di kelola BUMD untuk mengelola tambang pasir, sinkronisasi regulasi dan peran BUMD, trek record, serta kajian yang seharusnya melibatkan banyak pihak,akan tetapi hal tersebut di duga telah di monopoli oleh pihak-pihak yang di perankan memiliki kewenangan oleh beberapa oknum pejabat yang di libatkan.jelas ketua AWPI DPC Lampung, Jumat 29/10/22.

Baca Juga:  Dilaporkan Jejak Kasus" Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam di Bongkar "Polres Blitar Kota".

“Namun pertanyaannya apakah selama ini dana pemerintahan sudah menyisir sektor yang beririsan langsung dengan kepentingan warga. Apalagi beberapa kondisi warga cukup memprihatinkan, akibat tidak meratanya distribusi kesejahteraan. Belum lagi sektor alam yang terganggu keseimbangannya.
Dampaknya cukup signifikan, Lagi-lagi warga yang jadi korban, sementara mereka hanya tertawa karena mendapatkan keuntungan pribadi yang melimpah”. ungkap Herizal saat memberikan analisa atas hasil observasi dan investigasi Tim DPC AWPI Lampung Timur di kawasan penambangan pasir tersebut.

Lebih lanjut Herizal memaparkan hasil analisa dan telaahannya bahwa “dugaan kita tetap saja Warga selalu menjadi korban penghisapan dan penindasan, mereka tidak pernah dilibatkan dalam setiap permasalahan yang ada. Pengambilan keputusan sepihak serta permainan elite politik dan perusahaan jahat telah menyengsarakan warga itu sendiri”.

“Ketika warga sekitar dipisahkan dari politik maka yang terjadi adalah pengambilan kebijakan yang tidak terkontrol, sehingga menyengsarakan banyak warga. Walaupun hasil alam melimpah, dana banyak tak terbatas namun jika hanya dinikmati sebagian orang itu merupakan tindakan yang jahat. Hemat kami, jika pembangunan dilakukan dengan benar, seperti melakukan kajian dampak terhadap lingkungan baik alam dan sosial masyarakat dilakukan dengan benar.”

Sehingga jika warga dipisahkan dari alamnya, maka yang akan terjadi adalah hilangnya keseimbangan di dalam ruang hidup mereka sendiri.oleh karena itu warga harus mengambil alih sektor mereka sendiri, khususnya alam sekitar mereka, sebagai syarat terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial.
Tegas ketua AWPI DPC Lampung Timur.

karena alasan mengedepankan prinsip -prinsip ekonomi Pemerintah mulai mencanangkan pembangunan Yang bersifat progresif, tentu tujuan dari pembangunan tersebut ialah membuka saluran mampet yang ada di sektor investasi. Pembangunan-pembangunan ini ditengarai sebagai solusi untuk meningkatkan investasi, demi terciptanya daya saing ekonomi di level provinsi dan peluang Para oknum -oknum pengelola tambang yang liar memanfaatkan celah dan kemudahan yang di berikan oleh pihak pemerintah provinsi Lampung.

Baca Juga:  Sejumlah Menara BTS di Lampung Timur Diduga Tidak Memenuhi Persyaratan dan Perizinan

AWPI DPC Lampung Timur mengharapkan pada pemangku kebijakan agar Investasi jangan digunakan sebagai dalih, agar membuka peluang berdikarinya ekonomi di tingkat daerah, tentu dengan investasi yang besar maka akan didapatkan income yang tinggi pula. Seharusnya upaya serta hasil tersebut semua dilakukan demi rakyat, walaupun pendidikan serta kesehatan masih sama saja tidak gratis dan masih bayar.
Pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tercantum dalam rencana strategis pembangunan yang telah ditetapkan, salah satunya di sektor industri ekstraktif.

Menurutnya pertambangan pasir tersebut dapat merusak lingkungan baik itu lahan atau sungai yang jadi lokasi penambangan dan menyebabkan konflik horizontal di lingkungan desa atau Warga masyarakat yang terkena dampak sehingga dapat menyengsarakan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di sektor perikanan dan pertanian.

Kami menyampaikan tentang ini bukan sekedar gurauan atau kritik dan kritik demi sesuatu yang tidak realistis, serta sebagai bentuk upaya eksistensi. Tetapi lebih pada keberpihakan pada kaum yang teralienasi dari sumber produksinya, hingga harus rela menjadi penonton dari tanah yang menjadi pundi-pundi emas untuk menyambung kehidupan.

Tambang menjadi isu yang sangat kencang dihembuskan, walaupun tidak banyak masyarakat yang tahu. Di Lampung Timur sendiri sudah dikepung oleh industri tambang itu sendiri, ruang-ruang kosong sudah di konvensi untuk para pemburu mineral sehingga tidak ada lagi ruang yang tersisa.

Namun realitasnya yang mengerjakan bukan masyarakat yang mempunyai lahan itu sendiri, terlebih banyak perusahaan tambang baik lokal maupun luar daerah turut serta mengambil hasil bumi kita. Selebihnya kita juga tidak mampu mengolah sendiri hasil tambang, sehingga harus dijual dalam bentuk setengah jadi lalu kita beli kembali dalam bentuk jadi. Maka tidak heran jika harga bahan bakar menjadi fluktuaktif, serta sangat menyusahkan rakyat kalangan bawah.

Belum lagi persoalan lingkungan yang selalu menjadi hal penting untuk disoroti lebih tajam, banyak hutan yang beralih fungsi serta para petani dan nelayan yang harus rela termarjinalisasi oleh industrialisasi ini.

Di pesisir Timur sukadana, warga juga terus dikhawatirkan oleh rencana kegiatan pertambangan yang akan dilakukan oleh PT Wahana Raharja (PERSERODA),Jadwal Rencananya PT Wahana Raharja akan melakukan penambangan pasir di kecamatan pasir sakti khususnya Desa Rejo Mulyo karena sebelumnya BUMD tersebut di tunjuk oleh pemerintah provinsi Lampung sebagai pengelola di bidang Minapolitan di kecamatan pasir sakti, namun kenapa program tersebut tidak banyak di ketahui oleh masyarakat dan terkesan tidak berjalan,apa terkendala dana atau memang tidak terlaksana,karena potensi untuk di kembangkan di bidang Minapolitan sangat cocok.

Baca Juga:  Terkait Penarikan Sumbangan di SDN 4 Gedung Wani, Sekdin Disdik Lamtim: Itu Tidak Masalah dan Tolong Didukung

Sejumlah kalangan mempertanyakan pelaksanaan dan perencanaan yang lebih cepat dan terkesan di paksakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta suatu upaya untuk memuluskan rencana para oknum pejabat tertentu yang tidak terlibat langsung dengan kegiatan tersebut melainkan dengan dugaan dukungan pada kebijakan yang mempunyai peran sebagai salah satu kejahatan kebijakan sehingga berdampak pada banyak tindak kecurangan yang banyak menimbulkan dampak negatifnya.

Ketua AWPI DPC Lampung Timur meminta tim dan pihak-pihak dapat memperhatikan antara Waktu pelaksanaan kegiatan dengan ungkapan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Kusnardi, di ruang kerja, Kamis, 8 September 2022 yang Kami kutip dari pemberitaan media news.detik.com
Hal tersebut mengundang rasa kecurangaan banyak pihak dan akan menimbulkan banyak pertanyaan serta keraguan legalitas BUMD yang di tunjuk sehingga dapat berpolemik dengan berbagai pihak yang merasa di rugikan dan tidak sesuai dengan regulasi.
berbedanya waktu kegiatan, menurut informasi beberapa warga, bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama, dengan dugaan banyak pihak bahwa kegiatan dengan mengeruk pasir secara ilegal dengan alasan cetak sawah dan normalisasi sungai,hal ini kami anggap merupakan salah satu rencana dan upaya melakukan kecurangan untuk menguasai dan mengelola tambang pasir secara sepihak saja.

Coba bandingkan dan telaah,
ungkapan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Kusnardi, di ruang kerja, Kamis, 8 September 2022 yang Kami kutip dari pemberitaan media news.detik.com
“Meskipun ini masih menjadi rencana awal, tapi memang potensinya layak untuk dikembangkan. Namun, akan dilihat dahulu bagaimana potensinya dan apa yang bisa dikembangkan,”
Bisa kita tarik suatu kesimpulan pernyataan ini tidak sinkron dengan pelaksanaan kegiatan, pemenuhan prosedur, regulasi dan kajian terkait AMDAL, tandas ketua AWPI DPC Lampung Timur (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *