Pasuruan l Detikkasus.com – Bersadarkan data di Prigen yang di Input Jejak Kasus di lapangan, Sebuah Hiburan orkes yang digelar besar-besaran di Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan setempat. Pasalnya, di masa PPKM Level 3 ini, orkes yang digelar Selasa (17/8/2021) malam, menimbulkan kerumunan.
Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya gelaran orkes, pihaknya segera bergerak bersama Satgas Kecamatan dan membubarkan acara.
“Memang tidak ada izin, dan orkesnya besar-besaran. Jadi kami bubarkan bersama dengan satgas kecamatan,” Prigen kata Bambang kepada Jejakkasus, Rabu (18/8/2021).
Acara Dangdutan tersebut menggunakan panggung besar dan sound system besar. Dari sejumlah foto dan video yang diterima Jejakkasus, tampak kerumunan penonton berjoget tanpa jaga jarak.
“Itu parah, apalagi ada sosok kades di situ, sama saja dia yang menyelenggarakan, bahkan ikut nyanyi,” ungkap Bambang.
Kapolsek menyesalkan tindakan tersebut dilakukan seorang kepala desa. Seharusnya, kepala desa menjadi contoh kepada warganya agar taat prokes di tengah pandemi.
“Di saat PPKM Level 3, malah terlibat dalam penyelenggaran orkes. Jika dibiarkan akan menjadi preseden yang buruk,” tambahnya.
Bambang juga menegaskan, pihak kepolisian maupun Satgas Covid-19 kecamatan tidak tebang pilih. Apabila memang melanggar, akan ditindak. “Kami tidak tebang pilih,” tegasnya.
Ditanya penyelenggara dan penanggung jawab hajatan, Bambang mengatakan, kasus ini segera ditangani oleh Polres Pasuruan.
“Petunjuk Kapolres, kasus ini akan diproses di Polres,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menuturkan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan gelaran hajatan tersebut.
“Akan kita panggil untuk klarifikasi, yang terlibat dalam acara itu,” kata Adhi saat dikonfirmasi Jejakkasus. (Mhx sakti)