Hibah Pemprov Kalbar untuk SMA Mujahidin, Ini Dasarnya

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti, DR. Herman Hofi Munawar.
KBRN, Pontianak: Gonjang-ganjing terkait dengan pembangunan sekolah (TK, SD, SMP, SMA/Aliyah) Mujahidin Pontianak yang menggunakan dana hibah terus dimasalahkan sebagian orang bahkan “Ada wartawan atau media yang disomasi gara gara memberitakan masalah tersebut”

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti, Herman Hofi Munawar angkat bicara.

“Saya belum menemukan substansi yang dimasalah kan sebagian orang tentang persoalan ini. Coba kita sama-sama pahami terkait hibah dan bansos, dan apa landasan hukum adanya bantuan pembangunan gedung sekolah tersebut,” kata Herman Hofi via seluler, Minggu (30/7/2023).

Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa bansos dan hibah dua hal yang berbeda. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Bangun Rumah Ibadah Baru Di Papua, Sat-Gas Yonif 623 Bantu Percepat Pembangunan

Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada: Pemerintah pusat; Pemerintah daerah lainnya; Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Pemberian hibah tersebut ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, rasionalitas, dan asas manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:  Kades Ini Sudah Cantik Murah Hati lagi, Santuni Ratusan Yatim dan Duafa

“Pemda dalam memberikan bantuan hibah tentu merujuk pada berbagai regulasi seperti Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD,” katanya, menambahkan.

Kemudian Herman Hofi menjelaskan bahwa status Masjid Mujahidin Pontianak berdasarkan SK Gubernur telah dijadikan sebagai Masjid Raya (Masjid Raya Mujahidin). Dalam hal ini berdasarkan SK Gubernur 397/2021 tentang Penetapan Masjid Raya Mujahidin Pontianak sebagai Mesjid Raya Provinsi Kalbar.

Dengan demikian, lanjutnya, maka pemerintah Provinsi Kalbar bertanggung jawab atas berbagai pembiayaan terhadap semua hal yang menjadi bagian lingkup dari amal usaha Masjid Raya Mujahidin. SK Gubenur ini merujuk dari Keputusan Dirjen Bimas Islam No 802/2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Baca Juga:  Buka Apel Dansat Tersebar Kodam I/BB TA. 2024, Pangdam I/BB Sampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Pimpinan TNI AD

“Karena Masjid Mujahidin berstatus Masjid Raya maka Masjid Raya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi dan, memiliki fasilitas bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, politeknik, sekolah atau kampus,” katanya, memaparkan.

Terkait dengan Masjid Raya Mujahidin menerima hibah terus menerus, dia menyampaikan hal tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalbar No.677/kesra/2021. SK Gubernur ini berdasarkan berbagai peraturan perundangan-undangan.

Masjid Raya Mujahidin memiliki berbagai amal usaha seperti lembaga pendidikan, kegiatan dan perekonomian. Profit yang diperoleh dari semua amal usaha tersebut dikelola sebagaimana pengelolaan sebuah yayasan.

( Hadysa Prana)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB