Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur-, Prodak Hukum larangan melepaskan hewan ternak di tempat umum (jalan raya) telah lama di sahkan.
Sangsi Hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sangat jelas, hal itu belum membuat epek jera khususnya pemilik hewan ternak
Sebagai salah satu bukti nya hewan ternak (sapi) terlihat lepas bebas berkeliaran di jalan raya,persis nya di depan kantor camat kecamatan Maje pada hari Selasa 27 Juni 2018.
Masyarakat Maje Simarjhon mengharapkan Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kaur selalu rutin patroli di jalan umum, karena bukan sekali saja kendaraan R2 dan R4 mengalami musibah akibat hewan ternak di jalan raya ungkap nya.
Kepala Dinas Satpol PP & Damkar Kabupaten Kaur maupun Kabid Trantib belum dapar di hubungi awak media
(Rza)