Hewan Berkeliaran Di Jalan Raya Maje

 

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur-, Prodak Hukum larangan melepaskan hewan ternak di tempat umum (jalan raya) telah lama di sahkan.

Sangsi Hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sangat jelas, hal itu belum membuat epek jera khususnya pemilik hewan ternak

Baca Juga:  Seputar Bengkulu : PT CBS Terbukti Melanggar Undang-Undang...???

Sebagai salah satu bukti nya hewan ternak (sapi) terlihat lepas bebas berkeliaran di jalan raya,persis nya di depan kantor camat kecamatan Maje pada hari Selasa 27 Juni 2018.

Baca Juga:  Kapolresta Pekanbaru ajak Personil Hadapi Pengunjuk Rasa dengan Humanis

Masyarakat Maje Simarjhon mengharapkan Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kaur selalu rutin patroli di jalan umum, karena bukan sekali saja kendaraan R2 dan R4 mengalami musibah akibat hewan ternak di jalan raya ungkap nya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukasada Kunjungi Kelian Banjar Adat Bakung Ajak Bersama Himbau Warga Jaga Keamanan

Kepala Dinas Satpol PP & Damkar Kabupaten Kaur maupun Kabid Trantib belum dapar di hubungi awak media
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *