HERMIT GIAWA AMK. KEPALA PUKESMAS LOLOWA,U BERSAMA BENDAHARA MASAKASIHA GULO DIDUGA GELAPKAN DANA BPJS/PJ PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2017.

NIAS Slatan, Detikkasus.com | Berbagai cara pihak pejabat,atau oknum perintah khususnya pemerintah nias selatan tersebut untuk merai kesuksesan dalam bentuk apapun, Untuk kepentingan pribadi,salah satu oknum kepala puskesmas kecamatan lolowa,u kabupayen nias selatan.

Baru baru ini salah satu PTTD pelayanan puskesmas lolowa,u menceritakan krinoligis yang pada hari selasa tanggal 27 maret 2018 kepala puskesmas lolowa,u HERMIT GIAWA AMK tersebut memanggil salah satu PTTD puskesman tereebut memerintahkan agar pttd itu di tugaskan sebagai pelayanan Pj program, namun pttd itu yang tidak di sebut namanya menjawab saya tidak mau, itu bukan tugas saya, yang di tugaskan menangani pj program itu adalah pegawai yang ada di puskesmas ini tuturnya dengan nada sopan,

Baca Juga:  Kapolda Jateng Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran Polda Jateng

Di lanjutkan pttd tersebut, sedangkan honor untuk pj program saja sudah 8 bulan tidak di bayarkan sama kami mulai anggaran tahun 2017 sampai bulan maret ihi jumlahkan uang itu kali 25 orang kami pttd di puskesmas lolowa,u ini.

Sudah berapa uang itu jangan jangan dana untuk pjborgram itu di gelapkan tutur nara sumber.
> crew menanyakan honor PTTD untuk pj program di puskesmas lolowa,u itu berapa kalian terima nara sumber mengatakan 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per triwulan atau tga bulan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tunjung Polsek Kubutamban Melaksanakan Kegiatan Sambang Desa

Maka dengan demikian di minta Kepada kadis kesehatan kabupaten nias selatan supaya di tidak lanjuti persoalah honor pj program kesehatan di puskesmas lolowa,u tersebut, apakah dana tersebut nyangkut di atas pohon, ketika di trasfer ke rekening puskesmas lolowau atau nyankut di dempet kepala puskesmas atau juga sangkut di kantong bendahara, dan perlu juga pihak penegak hukum kajari Cq. kasi kejaksaan negeri teluk dalam melakukan oenyelidikan atas dugaan tersebut percuma indonesia ini kebal undang undang baik undang undang nomor 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan juga undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan public,

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Kalbar

Minta terhadap pemerintah nias selatan dan penegak hukum wilayah nias selatan tersebut buat pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dan langsung di tindak lanjut. (Ccrew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *