Herman Nofi Law Tunggu “Action” Kementriaan ATR BPN Bersama Polisi Dan Jaksa Memberi skala Prioritas Berantas Mafia Tanah

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Nasrun M Tahir didampingi Kuasa Hukumnya Herman Nofi Law sangat gembira ketika adanya statemen dari petinggi polda dan kejaksaan bersama kementrian ATR BPN kompak akan memberantas mafia tanah di Kalimantan Barat.Kamis, (07/09/2023).

“Polisi Jaksa Kalbar kompak, didukung data dari Kantor Pertanahan, berantas mafia tanah harus tuntas,” kata Iljas Tedjo Prijono Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan KemenATRBPN.

Dalam rapat terpadu empat pilar : Pemerintah Daerah, Polisi, Jaksa dan Kantor Pertanahan di Pontianak, Selasa, 5 September 2023, diikutip dari media online Dio TV com.

Kami sangat senang dan menunggu “Action” statement kementriaan ATR BPN bersama Polisi Dan Jaksa memberi skala prioritas berantas mafia tanah di Provinsi Kalimantan Barat.

“Semoga saja statement kali ini benar benar  serius dilakukan, sebab tidak  sedikit  masyarakat kecil  menjadi korban mafia tanah. Tidak  sedikit air mata rakyat kecil membasahi bumi ini karena mafia tanah. Masyarakat bingung apa yang harus dilakukan” Ungkap Herman Nofi

Seperti penanganan kasus tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau pemalsuan dokumen Pt RJP
(Rajawali Jaya Perkasa) yang sudah di laporkan oleh Nasrun M Tahir Ketua KPSA (Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam) sejak 09 Maret 2020 tahun 2020 silam ke Polres Kubu Raya baru ditangani Polda Kalbar.

Baca Juga:  330 Pejabat Pemkab Bojonegoro Dilantik, Siap Tingkatkan Pelayanan dan Lebih Produktif

“Akibat dari lambannya proses penanganan kasus tersebut menimbulkan adanya kasus baru yang bermunculan yaitu, dilaporkannya
legal dari Pt RJP Berinisial “G” DKK” oleh timnya pada tanggal 13 Maret 2023 ke Polda Kalbar, Dilaporkannya perwira polda kalbar “Berinisial TP” ke Polda Kalbar dan belum termasuk perusakan pondok disekitar lahan KPSA yang viral” Ungkapnya

Hal itu tercantum dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP /74/III/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat Tanggal 13 Maret 2023 Dugaan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dengan terlapor “G” DKK” yang ditanda tangani oleh Slamet IPDA NRP 71010179

Surat Pemberitahuaan Perkembangan Hasil Penyelidikan Provam (SP2HP2) pada tanggal 8 juni 2023 yang ditanda tangani Kabid Provam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera S.I.K. MH.

Baca Juga:  Lumbung Desa Upaya Atasi Daerah Rentan Rawan Pangan di Kayong Utara

“Terjadi nya mafia tanah tidak dilakukan one man show tetapi dilakukan dengan tim work dan pihak pihak  yang mempunyai kewenangan. Hal ini  terjadi  karena  lemahnya  pengawasan” Ungkap Herman Nofi

Hampir dalam berbagai sektor  birokrasi kita  sistem pengawasannya masih bersifat konvensional serta masih rendah dan lemah penegakan hukum.

“Coba kita lihat sudah berapa  banyak  kasus  mafia tanah sampai  di pengadilan  ? ” Tuturnya penuh tanya

Padahal persoalan mafia tanah ini tidak hanya berdampak  penderitaan  pada masyarakat  akan tetapi  juga  akan  berdampak  terhadap investasi

“Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum” Bebernya

Semakin tinggi nilai ekonomis tanah maka  semakin gencar para mafia  tanah  melakulan aktivitas nya.

“Pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat” Tegasnya

Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain.

Baca Juga:  IM-TRAX" : Juarai Turnamen Liga Eksekutif U-40 Medco E & P Malaka.

“Hilangnya hak milik pribadi atau penggunaan hak yang tidak berdasarkan hukum mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada negara, khususnya terhadap pengaturan kepemilikan tanah di kalbar ini” Tegas Herman nofi
 
Saat ini yang dapat dilakukan adalah menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki.

Bukan hanya itu, jangan memberikan sertifikat tanah kepada sembarangan orang, memastikan tanah sudah terdaftar di BPN dan besertifikat, serta menghindari penggunaan surat kuasa dalam melakukan peralihan hak tanah.

“Tanah  yang  sudah nyata-nyata bersertifikat dan telah di kuasai secara fisik  masih  saja dapat  di kuasai mafia tanah. Masyarakat harus laporan? Terkadang laporan hanya tinggal  laporan” Ujarnya

Semoga kali ini semangat memberantas  mafia tanah menjadi  komitmen yang serius. Masyarakat menunggu  kinerja  APH dalam men zerokan mafia  tanah  di bumi borneo ini.

( Hadysa Prana )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *