Herman Nofi Law” Sesalkan Penangguhan Penahanan Tersangka Persetubuhan Anak DiBawah Umur

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Ketua LBH “Herman Hofi Law” yang juga pengamat hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti sangat menyesalkan sikap penyidik yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan anak didik nya sendiri, MInggu (5/08/23).

Menurut Herman Nofi, penangguhan penahan Tersangka oleh Penyidik adalah langkah yang tidak pantas dan mengusik rasa keadilan publik dan menyakiti perasaan keluarga korban. Penyidik sangat tidak peka dengan melakukan penanguhan penahan.

“Penyidik tidak cukup hanya beralasan bahwa pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur hukum dan penyidik berhak untuk mengabulkan permohonan penangguhan sebagaimana yang terdapat pada KUHAP
pasal 31 penyidik dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi” Ungkapnya

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Kembali Beri Tiga Jenis Beasiswa Pendidikan, Terus Tingkatkan IPM

Hal ini juga di atur dalam UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, namun kewenangan penyidik dalam mengambil tindakan tidak semata mata di dasar kewenangan uang di berikan peraturan perundang undangan tetapi persoalan rasa keadilan korban dan rasa keadilan masyarakat juga harus di pertimbangkan.

“Pertanyaan nya apakah tersangka lain yang sudah ditahan yang mengajukan permohonan dikabulkan ? Tentu tidak apa istimewanya tersangka satu ini ?” Tegas Herman Nofi

Penyidik jarus memperhatikan dan menciptakan, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak menimbulkan kegaduhan kegaduhan atas kinerja penyidik.

“Penanguhan penahan tidak boleh atas dasar pertimbangan objektif berupa motif pribadi, karena rasa simpati tapi harus pertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan rasa keadialan masyarakat” Ujarnya lagi

Baca Juga:  Pj.Gubernur Harisson Pastikan Perayaan Tahun Baru Aman Dan Terkendali

Kami menilai Tindakan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik polresta pontianak tidak beralasan hukum
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka merupakan Tindak Pidana dengan pemberatan, korban adalah anak didik sendiri.

“selain menciderai rasa keadilan korban, juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik yang dapat memicu keresahan dan/atau kemarahan publik/masyarakat terutama pihak korban; apalagi di kota pontianak saat ini dapat dikatagorikan darurat anak” Tuturnya

Satu hal lagi perlu dipahami persolan anak bukan delik aduan tapi delik mutlak. Negara harus bertanggung jawab menyelesaikan kasus ini. Negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku seberat berat nya tapi korban harus dipulihkan jangan sampai mengganggu tumbuh kembang anak.

Baca Juga:  Kapolsek Batam Kota Dampingi Ketua Bhayangkari Polda Kepri Bakti Sosial Dalam Rangka Peringati Hut YKB-42

“Selain itu negara harus melindungi korban janhan sampai korban dan keluarga merasa tertekan, bahkan merasa terancam.
Pontianak berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual sehingga tindakan yang diambil adalah tindakan yang kontraproduktif dari pelaksanaan tugas Kepolisian sebagai Penegak Hukum” Bebernya

Lebih jauh, penangguhan penahan tersebut sangat bertentangan dengan kepolisian yang saat ini menjadikan isu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai perhatian dan prioritas dalam upaya Reformasi POLRI.

“Kita juga ber harap Masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong pemulihan korban serta ikut dalam pencegahan terulangnya kejadian ini” Pungkas Herman Nofi Mengakhiri

(Hadysa Prana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *