Herman Nofi Law Kritisi Soal Perjudian Di Kalbar

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Persoalan perjudian merupakan permasalahan sejak jaman dulu selama sejarah peradaban bangsa. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi penegakan hukum untuk terus meningkatkan kemampuan personilnya guna mendeteksi perjudian.

Terlebih dengan kemajuan zaman yang begitu pesatnya dewasa ini, perjudian juga mengalami kemajuan yang mulanya perjudian dilakukan secara tradisional baik dalam bentuk sabung ayam hingga dewasa ini perjudian terus mengupdate dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Terkait masalah tersebut Herman Nofi Law mengkritisi, perjudian tradisional menjadi perjudian online yang merupakan bentuk penerapan teknologi secara negative. Tindakan perjudian online merupakan salah satu bentuk cyber crime yang merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi penegak hukum kita karena ruang lingkup nya lintas negara. Minggu (27/08/23).

“Situasi ini sudah sangat memprihatinkan dan persoalan judi online tidak bisa dianggap hal sederhana, apalagi dianggap sebagai bentuk kreativitas penggunaan teknologi. Persoalan judi online ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap nasib masa depan bangsa” Ungkapnya

Baca Juga:  Pangdam XII/Tanjungpura Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kodim 1012/Buntok

Suatu hal yang sangat mengejutkan temuan PPATK Bahwa judi online ternyata melibatkan ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak sekolah.

“ibu-ibu rumah tangga melakukan perjudian tentu akan sangat besar dampak yang ditimbulkan akibat dari bermain judi tersebut” Beber Herman Nofi

Persoalan ibu rumah tangga terlibat pada judi online perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Mengatasi perjudian.

“Tidak hanya semata-mata penegakan hukum akan tetapi pemerintah termasuk Tim penggerak PKK dan dinas pemberdayaan perempuan harus nya pro aktif mencari faktor penyebab terjadi ibu rumah tangga yang terjebak dalan perjudian online” Imbuhnya

Perlu diketahui apa sesungguh nya terjadi di dalam kehidupan mereka sehingga terlibat dalam perjudian. Faktor apa yang melatarbelakangi ibu rumah tangga tersebut melakukan perjudian.

Faktor penyebab tersebut perlu diketahui agar dapat menentukan langkah pencegahan dan melakukan proses penyadaran.

“Sekali lagi ini sangat penting.
Perjudian yang dilakukan ibu rumah tangga ini dapat menimbulkan konflik di dalam rumah tangga serta dampak dirasakan oleh anak yang membuat anak menjadi tau tentang perjudian” Tegasnya

Baca Juga:  Presiden Gmicak : Terkait OTT Wartawan, Siap Sikapi Ratusan Proyek di Jombang.

Oleh karena itu, Pemda,Pemkot maupun Pemprov harus secara terpadu dengan berbagai steak holdernya untuk melakukan proses penyadaran bahwa perbuatan itu adalah tindakan yang meyimpang dari norma masyarakat dan norma agama.

Menghentikan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan perjudian yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masa depan bangsa menjadi hal penting yang harus secara fokus terstruktur dan terukur.

“Suatu hal yang sangat memprihatinkan dan sangat mengejutkan lagi anak sekolah Dasar sudah terlibat judi online. Bisa jadi sebagai pengaruh dari orang tua nya yang melakukan judi online” Tuturnya lagi

Terkait dengan upaya penegakan hukum perjudian online juga menjadi penting.
Akan tetapi penegakan hukum saja tidak cukup.

Untuk itu Pemerintah Daerah juga harus melakukan beragam upaya baik preventif maupun represf untuk mengatasi perjudian online.

Baca Juga:  Jangkau Konsumen Lebih Luas, Dekranasda Bojonegoro Manfaatkan Teknologi Digital di Pameran Tingkat Nasional

“Terlihat jelas dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Tegasnya

Terkait ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Diharapkan dengan adanya penegakaan hukum yang memberikan efek jera, mampu merubah pola pikir masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian online yang menimbulkan sederatan masalah besar dalam kehidupannya” Imbuhnya lagi

Sangat di sayangkan sekali pemda Kabupaten/kota di Kalbar belum ada program nyata untuk mengatasi bahaya judi online yang melibatkan ibu ibu dan anak sekolah.

“Ingat Indonesia Strong From Home” Pungkasnya Mengakhiri

(Hadysa Prana)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB