Detikkasus.com | Propinsi Kalbar, Ngabang – Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa penempatan dan pengangkatan dalam jabatan eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi) sudah melalui open bidding atau seleksi terbuka, sedangkan eselon III dan IV melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerindra terkait penempatan jumlah jabatan dan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pengisian jabatan yang memimpin dan mengelola SKPD yang harus sesuai kompetensi dan profesional dan proses seleksi yang terbuka.
Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak, 7 November 2018. Terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah Kabupaten Landak dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupten Landak dihadiri Sekda Kabupaten Landak, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Sehubungan dengan saran Fraksi Partai Gerindra, terkait mutasi dan penempatan Pegawai atau pejabat, Heriadi menilai sependapat bahwa mutasi dan penempatan pejabat telah dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian. Sedangkan untuk penggabungan OPD, Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan sejak 2016 OPD perlu disesuaikan kembali dengan urusan kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. (nus/ril)