Hentikan Sesat Pikir Guru Besar Atas Sikap Kepada Ketua MK

Jumat, 2 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | JAKARTA – Dunia Pendidikan Tinggi tidak pernah lepas dari masalah terutama sekali bagi kehidupan mahaasiswa di dalam kampus. Issue komersialisasi dunia Pendidikan, pengekangan terhadap wacana kritis dan tindakan progresif mahasiswa sehingga dapat berujung pada tindakan represif dari pihak kampus dan pihak keamanan. Disamping itu, maraknya praktik praktik deideologisasi Pancasila di dalam kampus melalui program kelas yang cepat, padat namun tak akurat tanpa membangun nalar kritis, kreatif dan inovatif bagi mahasiswa. Pelarangan menyampaikan aspirasi kritis di dalam kampus, pelarangan berorganisasi menjadi bagian daripada nasib buruk mahasiswa.

Lebih parahnya lagi, dari keadaan yang terjadi di dalam kampus dan di alami oleh mahasiswa itu tidak terlepas dari UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi maupun Peraturan lain yang memiliki orientasi neoliberalisme. Sehingga, kampus yang semangatnya menjadikan mahasiswa sebagai komoditas, serasa menerima angin segar dan segera membuat peraturan turunan untuk menindas dan menghisap mahasiswa. Ironi, mahasiswa yang semestinya di persiapkan menjadi intelektual yang berkepribadian dan menjunjung nilai kebangsaan dan kerakyatan, di biarkan harus menjerit kesakitan dengan sistem pendidikan yang menyiksa jiwa dan pikiran.

Baca Juga:  Resmikan Kampung Tangguh Semeru di Socorejo, Bupati: Ini motivasi Masyarakat Tuban.

 

Dalam situasi dan kondisi seperti ini, seharusnya para Guru Besar hadir memberikan konsep dan melayangkan protes kepada negara (pemerintah) bahwa proses belajar dan mengajar di dalam kampu melalui peraturan yang tidak memanusiakan dan tidak mencerdaskan serta tidak memajukan dunia Pendidikan tinggi perlu di cabut dan diganti dengan peraturan yang humanis dan bertanggungjawab berdasarkan kepentingan nasional dan cita cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

 

Akan tetapi, sikap Guru Besar yang meminta Ketua MK mundur, dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki semestinya fokus terhadap perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan. Sebab, apabila terlalu memusatkan perhatian terhadap persoalan tersebut guru besar dapat dianggap keliru dan sesat pikir. Ketua MK, dan atau Hakim MK lainnya harus berkomunikasi dengan semua pihak yang dianggap menjadi penting demi tegaknya konstitusi dan Pancasila. GMNI menganggap sikap yang tendensius dan tidak substansial itu merendahkan martabat para Guru Besar.

Baca Juga:  Pada Pelaksanaan Latihan Outbound SPN Polda Jabar, Kapolda Jabar Motivasi Siswa Didik

 

Mahkamah Konstitusi, Sebagai The Guardian Of Constitution dan The Guardian of Ideologi (Pancasila), telah hadir tidak hanya menjaga marwah konstitusi, kedudukan Pancasila dalam proses pengujian UU Terhadap UUD 1945 pun menjadi berwibawa. Untuk itu, MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat bahkan dirinya sendiri dapat dianggap bermasalah apabila ternyata terjadi praktik korupsi, memutuskan suatu undang undang tidak bersumber, berdasarkan dan bernalarkan Pancasila.

 

Dengan demikian kami, DPP GMNI menduga,dorongan dan permintaan Arief Hidayat mundur disebabkan oleh, pertama : ada upaya dari bebarapa pihak tidak bertanggungjawab untuk menyukseskan misi gelap dalam sebuah uu yg akan di putuskan. Kedua : ada motif politik tertentu yang tidak bertanggungjawab. Ketiga, selain tidak representasi guru besar seluruh Indonesia, para guru besar tersebut di sinyalir terhubung dengan institusi maupun komunitas kapitalisme global.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ajak Orang Tua Awasi Perilaku Anak

 

Maka, demi kepentingan mahasiswa dan nama baik dunia pendidikan tinggi, DPP GMNI menyatakan sikap :

1. Meminta Guru besar agar lebih fokus kepada pembangunan konsep pendidikan tinggi yang berumber daripada Pancasila dan bermuara pada kepentingan nasional serta cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.

2. Meminta Guru Besar agar bersama dengan mahasiswa meminta pemerintah untuk mencabut peraturan peraturan yang mengangkangi demokratisasi kampus.

3. Mendesak ketua MK agar tetap fokus pada Tugas pokok dan fungsinya, serta kerja kerja kelembagaannya.

4. Mendesak ketua MK agar segera menyatakan secara tegas komitmen kebangsaan dan kenegarawanannya kepada seluruh rakyat Indonesia, demi kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia.

5. Meminta kepada DPR RI dan seluruh Parpol, serta menghimbau agar berkomitmen menjaga dan memastikan MK sebagai The Guardian of Constitution dan The Guardian of Ideology (Pancasila). (ndra/Ndi)

(ketua GMNI)
Andi Junianto Barus, SH

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB