Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Nganjuk, detikkasus.com – Pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2017 diketahui sekira pukul 05.00 wib. TKP di Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk telah terjadi MD tersengat aliran listrik sanyo ( korban hendak mencuri sanyo) Korban Sdr. Giyanto, lk, 40 th, swasta, alamat Desa Kuncen Rt 02 Rw 02 Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun dengan ciri – ciri korban manjang mayat 160 cm, rambut pendek hitam, saat MD memakai kaos warna hitam dan celana panjang warna coklat, terdapat luka pada lengan korban akibat tersengat aliran listrik. Saksi Sdri. Iput Tiyani, pr, 36 th, swasta, alamat sidoarjo (pemilik rumah).
Asal mula kejadian : pada waktu tersebut diatas, semula saksi bangun tidur dan hendak mencuci beras dibelakang, kemudian saksi melihat ada seseorang yang memegang sanyo, setelah dicek ternyata sudah dalam keadaan MD akibat tersengat aliran listrik.
Selanjutnya saksi melaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke Polsek Patianrowo guna proses lebih lanjut. Korban merupakan residivis. Korban merupakan warga asli Desa Babadan Kecamatan Patianrowo yang saat ini berdomisi di Desa Kuncen Rt 02 Rw 02 Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun bersama istri. Saat ini korban dibawa ke RSUD Kertosono guna VER. (Bambang).