Hendak jual Sabu, Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau

Sekadau I Detikkasus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau Polda Kalbara berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin membeberkan, pelaku berinisial RZ (20) diamankan petugas Sat Resnarkoba di Taman Lawang Kuari Sekadau Kalimantan Barat, pada Jum’at (26/5/2023) pukul 18.30 malam.

Baca Juga:  Olahraga Bersama dalam Peringatan HKGB ke-70 di Polres Sekadau

“Sebelumnya, kita sudah ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada orang jual beli narkoba jenis sabu, kemudian anggota di lapangan melakukan penelusuran dan pelaku berhasil diamankan,” beber Kasat Resnarkoba, Sabtu (27/5).

Di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam sebuah plastik klip berukuran kecil.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu lembar kertas timah rokok, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu.

AKP Salahudin menambahkan, terkait barang bukti sabu tersebut,
akan dilakukan penimbangan serta pengujian di laboratorium BPOM. Kemudian disisihkan untuk barang bukti di persidangan.

Baca Juga:  Kunjungi Polres Sekadau, Polda Kalbar Asistensi Yanlik dan Pembangunan ZI

“Kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” jelas Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Salahudin.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *