Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Polsek Klakah yang dibantu Kanit Reskrim Polsek Sukodono Polres Lumajang berhasil Ungkap dan Tangkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (24/02/2018) sekira pukul 01.30 Wib
Berawal dari kecurigaan warga, yang mengetahui seorang laki-laki sekira pukul 01.30 wib di Desa. Dawuhan Lor Kec. Sukodono yang menawarkan 3 (tiga) unit HP android.
Karena gerak geriknya yang mencurigakan, kemudian warga yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi pihak Polsek Sukodono, setelah pelaku yang berinisial FJ (17) saat diintrograsi petugas, FJ bernyanyi, kalau HP Android yang hendak dijualnya adalah hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Karang tengah, Desa. tegalciut, Kec. Klakah, tiga hari sebelumnya, FJ juga bernyanyi, kalau dirinya pernah melakukan aksi kejahatan tersebut bersama RST (35) asal warga Klakah yang hingga saat ini masih dalam perburuan petugas.
“Mendapat informasi tersebut petugas Polsek Sukodono langsung berkoordinasi dengan Polsek Klakah”, Ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Sabtu (24/2/2018).
Diketahui korban yang bernama Ali Basuni (32) warga Dusun Karang tengah, Desa tegalciut, Kec. Klakah, pada malam kejadian rumah yang juga menjadi counter cellular telah dijarah oleh FJ, puluhan Handphone (hp) baru maupun puluhan hp bekas serta sejumlah uang dan asesoris Hp yang tersimpan dicounter tersebut lenyap digondol FJ.
“Saat itu pelaku masuk lewat tembok pagar dan mencongkel jendela rumah korban, sesampainya didalam pelaku langsung mengambil semua barang milik korban dan keluar melalui tempat dia masuk”,Tambahnya.
Disaat SJ masuk kedalam rumah korban RST berjaga diluar untuk memantau situasi, dan pagi harinya RST dan SJ berangkat ke embong kembar Lumajang untuk menjual barang hasil kejahatannya, dan sisanya 3 unit HP Android dijual saat malam, naasnya saat tertangkap oleh petugas.
“Dari keterangan pelaku, dirinya tidak mengenal penadah yang berada diembong kembar, dan saat pelaku diajak untuk menunjukkan penadah yang berada embong kembar, namun tidak ketemu”,Tegasnya.
Berhubung pelaku SJ masih dibawah umur, maka pihak penyidik mengirim pengajuan permohonan kepada Bapas malang untuk pendampingan pelaku.
” Selain pelaku dan BB, petugas juga mengajukan permohonan pendampingan kepada Bapas di Malang, guna proses hukum lebih lanjut”,Pungkasnya. (RN).