Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lamongan, Seorang Bocah Usia 14 Tahun Warga Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, harus mendekam di balik jeruji besi. Bocah berinisial AN yang masih berstatus sebagai pelajar itu, diduga hendak melakukan aksi pencurian sepeda montor Honda Vario.
Informasi dihimpun, peristiwa terjadi pada 27 Desember tahun lalu. Sekitar pukul 10.00 WIB, pemilik montor bernama Munir (44) seorang wiraswasta warga Lingkungan Gowah Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran baru saja memakir montornya di teras rumah.
Merasa aman seperti biasanya korban kemudian melakukan aktifitasnya. Berapa jam kemudian korban sudah tidak melihat montornya ditempat semula. Ia kemudian bertanya kepada istrinya, yang juga menjawab tidak tahu
Korban di bantu warga setempat melakukan pencarian di beberapa lokasi. Numun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Paciran.
Berapa hari setelah peristiwa korban pergi bersama keluarganya ke tempat wisata di wilayah Kecamatan Brondong. Di lokasi itulah, ia melihat motor yang ciri ciri fisiknya sangat ia kenal betul di area parkir.
Korban langsung menginformasikan kepada petugas keamanan setempat untuk memantau kendaraan serta pengendaranya. Berapa jam kemudian, pelaku diamankan petugas keamanan setempat saat hendak mengambil motor tersebut.
“Saat ingin diamankan, pelaku belasan tahun itu sempat berusaha akan melarikan diri. Untung akhirnya pelaku berhasil diamankan. Kemudian digelandang dibawa ke Mapolsek Paciran berserta barang buktinya berupa motor Honda Vario,” jelas AKP Fandil, Jumat (12/1)
Atas Perbuatannya, Pelaku kini mendekam di bilik tahanan menunggu proses hukum selanjutnya, “Dan selanjutnya, pelaku diserahkan ke unit PPA Mapolres Lamongan, karena pelaku masih dibawah umur,” tandasnya.