Heboh Proyek Normalisasi tak Bertuan, Warga Desa Dibebankan Biaya buang Lumpur

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu l Detikkasus.com – Kegiatan yang biasa disebut normalisasi saluran irigasi sepanjang lebih 3 kilo meter, antara Desa Telukagung, Plumbon, Dukuh, Pekandangan Jaya, dan Pekandangan, Kecamatan Indramayu Jawa Barat. Menjadi heboh bagai kegiatan tak bertuan.

Pasalnya dikatakan kegiatan tidak bertuan karena pemilik kegiatan tidak memasang papan informasi kegiatan sesuai PerPres yang berlaku, sehingga ketika kegiatan tersebut ditanyakan kepada kepala bidang (kabid) PSDA dan TTI Indramayu, kamis (25/04/2024).

Warhadi belum tahu kegiatan tersebut milik siapa, ia hanya mengatakan sabar untuk mencari tahu kebenarannya.

Kehebohan kegiatan tersebut yang berujung polemik atau konflik terungkap saat kegiatan berada di Desa Pekandangan, menurut sumber kepada awak media (24/04/2024) menyebut bahwa kegiatan pengurasan lumpur tersebut, biaya angkutan pembuangannya dibebankan ke pihak desa (kuwu). Modus tersebut sejak dari Desa Telukagung hingga Desa Pekandangan Jaya. Jasa angkutan pembuangan lumpurnya menggunakan kendaraan milik Joni (Pekandangan Jaya) dengn biaya Rp 250.000 per truk atau rit.

Baca Juga:  Ana-ana Wae Kuwu Wasma alias Cempe dari Desa Sukagumiwang, Lagi Kesandung Ning Dalan Rerata karena atas Perbuatan Ne

Kemudian dikatakan bahwa ternyata teknis kerjanya yang dibuang itu tanah tanggul yang dikupas dengan kedalaman sesuai kebutuhan, kemudian kedalaman hasil pengupasan tanah tanggul tersebut ditimbun lumpur hasil pengurasan, sehingga perusahaan milik Joni menghasilkan dua keuntungan. Keuntungan biaya transportasi dan keuntungan jual tanah tanggul tersebut. Dan praktek tersebut dirasa aman aman saja.

Berbeda ceritanya ketika kegiatan tersebut masuk ke Desa Pekandangan, kepala desa (kuwu) Pekandangan beserta pamongnya tidak mau menggunakan jasa angkutan milik Joni. Dengan kebijakan desa, kuwu atau pamong menjual tanah tanggul tersebut dengan harga antara Rp. 80.000 hingga Rp. 100.000 per truk, dengan syarat angkutannya milik si pembeli. Dengan konsep kuwu pekandangan tersebut terjadilah kecemburuan sosial di antara tokoh tokoh masyarakatnya, sehingga kemarin (25/04/2024) aktifitas beko sempat terhenti.

Baca Juga:  Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Ketika diklarifikasi di balai desa Pekandangan media ini mendapat pengakuan dari Tanuri selaku Raksa Bumi (pertanian/pertanahan), yang mengatakan bahwa benar telah menjual tanah tanggul dengan harga minimal Rp. 80.000 per truk, adapun kebijakan itu dilakukan karena kami tidak memiliki anggaran untuk membayar jasa angkutan buang lumpur seperti yang di lakukan pengusaha Joni. Bahkan menurutnya telah dijual tanah tanggul tersebut keperumahan IBP sejumlah 9 truk.

Sehingga masyarakat pembeli mengangkut sendiri tanahnya. Tanuri juga mengatakan bahwa hari ini (25/04/2024) kegiatan di stop karena terjadi kesalahpahaman antara pihak desa dengan sejumlah tokoh masyarakatnya, hal itu pun terlihat oleh media ini, kuwu sedang berkomunikasi via handphone dengan nada tinggi kepada salah satu tokoh masyarakat.

Penjelasan yang ditemukan hari ini, Jumat (26/054/2024), berdasarkan keterangan dari tim kerja operator beko (eksavator) mereka berempat menyebut bahwa ini benar proyek perawatan saluran irigasi milik PUPR Indramayu bidang PSDA-TTI, mereka juga mengatakan sejak dari desa Telukagung kegiatan ini tidak memiliki papan informasi kegiatan, mereka juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bekerjasama dengan pihak kecamatan. Dan desa dibebani biaya angkutan pembuangan lumpurnya.

Baca Juga:  Proyek Konstruksi Jalan Gembreng Sidamulya Diduga Sarat Penyimpangan

Terakhir mereka juga mengaku bahwa tanah yang dibuang bukan lumpur hasil pengurasan, namun tanah tanggul yang dikupas berdasarkan kebutuhan. Bekas kupasan kemudian ditutup atau ditimbun dengan lumpur hasil kurasan. Demikian kegiatan yang disebut tidak bertuan dan menjadi kehebohan serta polemik antara desa Pekandangan dan tokoh masyarakatnya, publik berharap kejaksaan negeri Indramayu segera bertindak untuk melaksanakan investigasi. Dan hari ini terlihat jasa angkutan pembuangan lumpurnya menggunakan jasa angkutan milik Joni Pekandangan Jaya.

(Warsana)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB