Banda Aceh |Detikkasus.com -Dengan Adanya supremasi penegakkan hukum, yang telah dihimpun informasi secara khusus. Yang diterima oleh awak media detikkasus.com ini, melalui chat whatsapp selularnya salah seorang dari warga kabupaten aceh tamiang. Lewat langsirannya, tentang adanya keterangan dokumen PDF tersebut. Kemarin rabu 12 april tahun 2023, sekitar pukul.22.37.wib.
Yang berbunyi, secara tertulis resmi penerangan hukum dari pihak kejaksaan tinggi aceh. Beralamat jalan Dr. Mr. Tgk. Moh. Hasan batoh kota banda aceh, dengan pengungkapan siaran persnya pihak mereka tersebut.
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa jaya alur jambu dan PT. Desa jaya perkebunan alur meranti, serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT. Desa jaya alur meranti, pada hari jumat tanggal 31 maret 2023 telah dilaksanakan ekpose dengan hasil sebagai berikut. Dan dalam kronologi, pada tahun 1963, PT Desa jaya dengan Direktur alm. Tengku Abdul Jalil (ayah kandung TY dan TR) memiliki 2 hak guna usaha (selanjutnya disebut HGU) berupa lahan perkebunan karet yakni, 1. HGU nomor 25 D/H noomor 1 (12 september 1970) (didaftarkan tanggal 24 agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 agustus 1988 seluas 885,62 ha.
Ke dua (2) HGU nomor 24 D/H nomor. 1 dikeluarkan pada tanggal 12 september 1970 (didaftarkan tanggal 24 agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 agustus 1988 (dihitung sejak didaftarkan) seluas 1.658 ha. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dari tahun 1988 hingga sekarang, kedua perusahaan tersebut tidak didukung alas hak dan perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan sebagai berikut, nomor perusahaan HGU izin usaha perkebunan.
Pada selanjutnya, PT. Desa jaya alur jambu itu, berakhir tahun 1988 hingga saat ini belum perpanjangan dan pembaharuan terbit tahun 2015, lanjutan kembali. Pada nomor dua (2), PT. Desa jaya alur meranti. Pembaharuan terbit tahun 2010, terbit tahun 2014. Bahwa pada tahun 2009 pengurus PT. Desa jaya TR itu sedang mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan lahan Ex-HGU PT. Desa jaya alur meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan makodim kabupaten aceh tamiang.
Bahwa, dikarenakan asal muasal tanah tersebut. Merupakan tanah negara TR dengan dibantu oleh M (kepala kantor pertanahan aceh tamiang tahun 2009), membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun. Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 huni 2009, selang beberapa hari pemerintah kabupaten aceh tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut. Dengan seharga Rp.6.430.000.000.
Bahwa pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dalam kurun tahun 1988 hingga sekarang, PT. Desa jaya alur meranti dan PT. Desa jaya alur jambu dalam beberapa tahun tidak memiliki alas hak dan atau perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan sebagai berikut, nomor perusahaan HGU izin usaha perkebunan.
1. PT. Desa jaya alur jambu, berakhir tahun 1988 hingga saat ini belum perpanjangan dan pembaharuan terbit tahun 2015. 2. PT. Desa jaya alur meranti pembaharuan terbit tahun 2010 dan terbit tahun 2014, bahwa PT. Desa jaya alur neranti dan PT. Desa jaya alur jambu mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan secara melawan hukum dan tidak berhak menerima ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan makodim aceh tamiang tahun 2009 yang berdampak kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berkisa sejumlah.
Rp. 64.000.000.000 (enam puluh empat milyar) para tersangka, 1. M (kepala kantor BPN kabupaten aceh tamiang tahun 2009) perbuatan melawan hukum, a. Menerbitkan sertifikat hak milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk di jual kembali kepada negara. B, memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
Masih lanjutan ke dua (2), TY (Direktur PT. Desa jaya alur jambu dan direktur PT. Desa jaya alur meranti). Perbuatan melawan hukum, a. Melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak, b. Menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dari tanah negara, c. Mmanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
Pada nomor ke tiga (3), TR (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan makodim kabupaten aceh tamiang) perbuatan melawan hukum. Pada huruf a, mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Huruf B, mengajukan dan menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum. C, memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
Dalam keesimpulan hal tersebut, bahwa dari hasil pelaksanaan ekspose berdasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 (tiga) tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa jaya alur jambu dan PT. Desa jaya perkebunan alur meranti, serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT. Desa jaya alur meranti melanggar dalam pasal 2 Jo pasal 3 UU TIPIKOR jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai yang telah diuraikan di dokumen siaran pers tersebut.
(Pasukan Ghoib/Team)