Hebat!! APH Dibuat Tidak Berdaya oleh Kordinator Tambang Timah Ilegal di Gelam-Gelam

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah l Detikkasus.com -Aktivitas Tambang Timah ilegal di Merbuk, Kenari dan Pungguk,Gelam Belakang pasar modern Koba Kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terus membabi buta para penambang seakan memiliki nyali besar,kendati berulang-ulang kali diterbitkan oleh Aparat penegak hukum .

 

Video Kegiatan Dok : Detikkasus.com

Dari pantauan Awak media Kamis (27/01/2022) Pukul 15.10 Wib terlihat belasan mesin TI Gerbok dan terdengar suara Gemuruh Mesin-mesin lagi beraktivitas di Gelam -Gelam di eks IUP PT.Kobatin Masuk area Wilayah Percadangan Negara (WPN)

Konfirmasi masyarakat Sekitar namanya tidak mau disebutkan mengatakan,”itu lokasi eks IUP Kobatin Bakal di kelola kembali karena cadangan timahnya masih ada Pemkab Bateng dan Dirjen ESDM telah ngecek kelokasi tinggal ketok palu dan saya sangat Khawatir, dengan terus beraktivitas tambang Timah ilegal masyarakat tidak ingin kembali terjadinya banjir terjadi beberapa tahun lalu terulang lagi.kami masyarakat pikiran saya udah buntu mau mengadu kemana lagi intinya saya protes dengan adanya aktivitas tambang Timah ilegal di Gelam-Gelam dan sekitarnya ungkapnya.

Baca Juga:  Turnamen Futsal BRI Cup, Wasit dan Satu Pemain Jadi Korban

Masyarakat lain inisial SY juga menambahkan,” Mesin TI nya sekarang di tarik ke dalam Hutan percuma di tertibkan Kordinatornya dan penampung Timah nya Sangat licin sampai-sampai APH di buat tidak berdaya tegasnya.

Baca Juga:  Me Hoa Sosok Pemimpin yang Patut Menjadi Contoh, Sengketa Lahan Uyil dan Hendrik Berjalan Damai

Video

Di lokasi tambang timah ilegal padahal sudah ada Papan Himbauan dari Polsek Koba di Himbau agar tidak melakukan Aktivitas pertambangan Tampa izin Melanggar Undang-undang No.03 Tahun 2020 pasal 150 Jo pasal 35 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, ancaman 5 Tahun penjara denda Rp 100.000.000.000;
(Seratus Miliar Rupiah)

Padahal Sebelumnya Bulan lalu, Kamis (18/11/2021) udah ditertibkan oleh Tim Gabungan polres Bangka Tengah dan Satpol PP Bangka Tengah tepi tetap saja tidak jera masih terus beraktivitas seolah-olah penambang kebal hukum .

Baca Juga:  Terlapor Pejabat Kuwu Sukagumiwang Wasma alias Cempe Menghadap Polres Didampingi Kuasa Hukumnya terkait Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan

Dengan adanya aktivitas tambang Timah ilegal yang beroperasi yang beroperasi di dekat dari tiang sutet di Gelam-Gelam eks IUP PT.Kobatin masuk area Wilayah Percadangan Negara (WPN) Merbuk, Kenari dan Pungguk , Gelam meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang timah ilegal dan penampung bijih timah ilegal padahal sudah seringkali di beritakan. dimana tindakan tegas dari pihak APH. Bersambung.

(TIM DK BABEL)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB