Investigasi | Detikkasus.com – Kabupaten Majalengka – Jawa Barat.
Dijaman moderan ini sangat disayangkan jika seseorang masih mempercayai hal praktek spiritual terhadap seorang dukun, karna bagaimanapun mempercayai selain allah swt adalah musyrik hukumnya.
Roby darwis salah satu nya seseorang yang masih mempercayai seorang dukun dengan memberikan mahar Rp.35.000.000,- ( *Tiga Puluh Lima Juta Rupiah* ) untuk memajukan usahannya dan bisnisnya supaya menjadi makin jaya malah menjadi korban penipuan seorang dukun yang bernama A.irawan atau yang biasa di panggil dengan nama abah ciwong yang bertempat di wilayah kecamatan leuwimunding kabupaten cirebon.
Roby Darwis dan rekannya mengatakan kepada kepala team investigasi detikkasus.com bahwa dirinya saat itu sedang dilanda masalah dalam bisnis dan usahanya robby darwis meminta tolong kepada abah ciwong yang sangat dikenal ilmu spiritualnya diwilayah kec.leuwimunding kabupaten majalengka untuk memajukan usaha ataupun bisnisnya dengan cara instan, akan tetapi bukannya malah maju malah makin bangkrut dan tidak ada hasilnya.
sampai berita ini diturunkan karna pengaduan roby darwis ke kepala team investigasi *sendika lubis* dan akhirnya kepala team investigasi turun ke rumah abah ciwong, saya di konfirmasi 05 // 03 // 2019 di rumah abah ciwong yang terletak di desa leuwimunding, kec.leuwimunding kab.majalengka lalu abah ciwong mengatakan dengan jujur telah menerima dana mahar sebesar Rp.35.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Juta Rupi*ah ) saat abah ciwong ( sang dukun palsu ) ingin dibawa kepolsek, abah ciwong meminta diselesaikan secara kekeluargaan saja sampai akhirnya abah ciwong menyerahkan sertifikat // atau surat HAK GUNA USAHA sebagai itikad baik kata abah ciwong asalkan tidak dipenjarakan.
untuk masyarakat dimanapun berada saya SENDIKA LUBIS KEPALA INVESTIGASI JAWA BARAT menghimbau agar tidak percaya terhadap hal hal yang berbau praktek dukun apalagi sampai meminta mahar, tetaplah meminta dan memohon berdo*a kepada allah swt bukan meminta kepada selain allah swt, karna meminta kepada selain allah swt itu HUKUMNYA MUSYRIK.
*Sendika Lubis*