Hati Hati Ini Pelajaran Untuk Teman Jurnalis | Tulis Berita Hoax Pimred Media Online Ditangkap Tim Siber Mabes Polri.

Melangsir dari Pemberitaan Online Sinar Lampung.

Judul:  Tulis Berita Hoax Pimred Media Online Ditangkap Tim Siber Mabes Polri.

Oknum pimpinan redaksi media yang diduga “bodong”, Zaenal Arifin (28) ditangkap Tim Siber Direktorat Tindak Pidana Dibet Bareskrim Pikri, di Pati, Jawa Tengah. Dia ditangkap usai menulis ulang berita kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh anggota DPR Komisi III Mulyadi, Kamis (4/1).

Kanit III Subdit II Dit Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, pelaku telah menyebarkan kabar bohong sejak 18 Desember 2017. Menurut dia, Zaenal ditangkap di kantornya di Jalan Ronggowasito, Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 14.00 WIB, . “Pelaku dilaporkan oleh Pak Mulyadi dari Komisi III atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah,” kata dia di Bareskrim Polri, Jumat (5/1).

Baca Juga:  Pantau Wilayah dan Ciptakan Situasi Aman Polsek Busungbiu Lakukan Patroli Mobile

Irwansyah menerangkan, tulisan yang ditulis ulang oleh Zaenal soal pengaduan istri Mulyadi, Mefiana Malinani ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus KDRT pada Selasa (5/12) lalu. Tapi yang ditulis ulang, tidak benar atau bohong. “Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui sebagai Pimred dan sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita karena sedang viral,” katanya.

Untuk sementara ini hasil pemeriksaan, petugas belum menemukan adanya indikasi orang lain yang menyuruh Zaenal. Menurut pengakuan Zaenal, perbuatannya itu murni dilakukan sendiri tanpa adanya paksaan dari orang lain “Portal beritanya aliansirakyatnews. Kemudian kami berkoordinasi dengan Dewan Pers di sana portal berita itu tidak terdaftar, atas dasar itu kami tindak lanjuti dan melakukan upaya tangkap paksa,” ujarnya.

Baca Juga:  Sambang ke Pos Ojek Bhabinkamtibmas Desa Busungbiu Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Sementara itu, Mulyadi mengaku apa yang ditulis pelaku tak benar alias bohong. “Tentu ini berita bohong, saya mengambil tindakan penegakan hukum,” ujar dia.

Sebelum ke Bareskrim Siber, Mulyadi terlebih dahulu ke MKD untuk mencari kebenaran atas berita tersebut. Ternyata, MKD pun tak mengetahui akan hal tersebut yang menuding bahwa adanya laporan pelanggaran etika atas laporan istrinya. “Terhadap beberapa hal yang semuanya tidak benar, MKD sendiri sudah saya konfirmasi tidak tahu,” ucapnya.

Selain itu, Zaenal sendiri sangat merasa menyesal akan apa yang sudah dirinya perbuat tersebut terhadap Mulyadi tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan. Dirinya berjanji akan melakukan klarifikasi akan berita tersebut.

Baca Juga:  Dian ismail paripurna Inspektur Upacara HUT RI Yang ke 72.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Zaenal disangkakan dengan jeratan pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukum empat tahun penjara.(nt/*/jpnn).

SUPRIYANTO ALS PRIYA, Ketua Umum NGO HDIS, Berpesan: untuk teman teman Jurnalis, supaya menulis berita dengan Fakta dan telah konfirmasi ke Narasumber, Kedua: Ijin Usaha Publikasi Tentang Pers harus ada. Semoga bermanfaat untuk Para Jurnalis sebagai Pilar Ke 4 Bangsa Indonesia, Tanpa Jurnalis dan LSM serta Lembaga Pemantau atau Monitoring, Pelaku Tindak Kejahatan Korupsi tidak ada yang mengontrol, semakin meraja lela. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *