Hate Speech dan SARA : Tim Siber Mabes Polri Tetapkan MS Sebagai Tersangka, Pengguna akun Facebook An. Ahmad Fatihul Alif memposting kalimat-kalimat.

Jumat, 9 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri, Detikkasus.com Melangsir dari Tribratanews.polri.go.id, Tim Siber Mabes Polri kembali ungkap kasus tindak pidana penyebaran ujaran kebencian (Hate Speech) dan SARA. Pengguna akun Facebook atas nama Ahmad Fatihul Alif memposting kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), Jumat (09/06/2017).

Hasil penyelidikan tim Siber Mabes Polri yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, diketahui terduga pelaku merupakan warga Ciganjur, Jl. Raya SDN 224. Kebon 200 Kamal Cengkareng, Jakarta Barat dan dilakukan penangkapan terduga pelaku yang diketahui adalah MS (39) beserta Barang Bukti.

Baca Juga:  Bhabin Sumberkima melaksanakan Pengamanan dan Pengaturan lalin di Depan Gereja GKPB Sumberkima

Selanjutnya Kombes Himawan membawa MS dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Beberapa barang berhasil disita sebagai barang bukti yaitu :

1) 1 (satu) buah KTP Kabupaten Malang atas nama MS dengan NIK 3603960707770012;

2) 1 (satu) buah Tablet Advan X-7 warna hitam beserta simcard 08964691917728;

Baca Juga:  Antisipasi Situasi dan Amankan Aktifitas Warga, Anggota Polsek Seririt Laksanakan Pengaturan

3) 1 (satu) buah akun facebook AHMAD FATIHUL ALIF dengan username +6281298926896 ;

4) 1 (satu) buah akun facebook ILHAM AL SYAHIDI dengan username +6287888689066

Pengungkapan kasus Kasus (Hate Speech) dan SARA menindaklanjuti dari Laporan Polisi Nomor : LP/585/VI/2017/Bareskrim, tanggal 03 Juni 2017. Saat ini MS sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih dalam.

Baca juga : Breaking News : Diduga Meretas Website Lembaga Pers, AS Ditangkap Tim Siber Bareskrim Polri

“MS sementara masih menjalani pemeriksaan intensif dari tim Siber Mabes Polri, tersangka MS (39) disangkakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP. Terang,” Kombes Pol Himawan Bayu Aji. (Priya).

Baca Juga:  Kanit Tipikor Polres Blora IPTU Nur Dwi Edi Jadi Narasumber Sosialisasi Penggunaan Dana Desa | Reporter: Z,Arifin

 

Berita Terkait

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya
Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru
Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak
Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba
Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online
Pelatihan Komunikasi Publik, Untuk Personel Bid-Humas Polda Aceh
Pembakar Ekskavator Di Lokasi PSR Di Tangkap, Kapolres Aceh Tamiang: Pelaku Dipicu Rasa Sakit Hati
Karo SDM Dan Dir-Samapta Polda Aceh, Tinjau Lokasi Lahan Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 23:15 WIB

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak

Kamis, 14 November 2024 - 23:13 WIB

Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba

Kamis, 14 November 2024 - 23:12 WIB

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Kamis, 14 Nov 2024 - 23:12 WIB