Pringsewu, Detikkasus.com
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan program sembako Kemensos RI di wilayah kabupaten Pringsewu tahun 2021 yang sudah direalisasikan bulan Januari beberapa waktu yang lalu, perlu diketahui hal-hal sebagai berikut :
Senin 15-02-2021
1. Kabupaten Pringsewu telah mengadakan Rapat Tim Koordinasi Bansos pangan pada tanggal 21 Januari 2021 di Aula Pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu.
2. Dinas Sosial selaku sekretaris Tikor telah melaksanakan sosialisasi kepada calon pemasok/supplier bersama KORDA dan koordinator TKSK agar pelaksanaan program dimaksud dapat berjalan kondusif sesuai dengan pedum yang berlaku.
3. Tanggal 26 Januari 2021 Dinas Sosial telah memberikan arahan kepada Koordinator Daerah (KORDA) dan Koordinator TKSK Kabupaten Pringsewu di ruang kerja Kadis Sosial Kabupaten Pringsewu
4. Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu telah mengajukan pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan surat No. 460/092/D.04/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan mendapat respon positif serta arahan dari Kejari melalui kasi Datun.
Sehubungan dengan perihal tersebut diatas agar saudara dapat :
1. Koordinasi dengan Camat setempat guna kelancaran penyaluran program sembako Kemensos RI tahun 2021 di wilayah Kabupaten Pringsewu.
2. Menyampaikan kepada seluruh TKSK selaku pendamping untuk dapat mendampingi pemasok/supplier melakukan penawaran pesanan dan penandatanganan MoU kerjasama agar tidak ada intimidasi dan merugikan kedua belah pihak.
3. Melaporkan hasilnya kepada Plt. Kepala Dinas Sosial kabupaten Pringsewu dalam kesempatan pertama.
Maskur kabid farkir miskin pada masa itu saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa perwakilan dari TKSK di wakili oleh Bejan dan di hadiri korda devrinda bahwa itu sudah melalui musyawarah dan sepakat semua supplier yang hadir agar suasana Pringsewu kondusif dalam pendistribusian program sembako tahun 2021, menyepakati pembagian wilayah zona satu supplier satu wilayah dan pembagian wilayah di serahkan ke dinas sosial, sempat sebelum di sepakati pihak dinas menawarkan kepada supplier yang hadir untuk di undi namun untuk pertimbangan bersama peserta rapat tidak setuju dan menyerahkan sepenuhnya kepada dinas sosial untuk pembagian zona tersebut,”ungkapnya
(Bambang)