Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Kediri, detikkasus.com – Polemik kasus Penipuan dan Penggelapan AJB tanah Yang menimpa Sugeng Hariyadi Warga Sekoto dengan Kasun Ketangi Ichwan Taji desa Bringin kec Badas Kediri berakhir dengan Putusan bebasnya Terdakwa Icwan taji, Meski sidang Sempat Molor Berjam Jam tak sesuai dengan jadwal yang sekira digelar jam 11.00 wib, tapi karena kepentingan dan Padatnya Jadwal Sidang para Majelis Hakim, Akhirnya sidang digelar jam 15.45 Wib. (7/9/2017).
Dibacakan oleh Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, S.H.,M.H. serta D Herjuna Wisnu Gautama, SH.MKn, dihadapan terdakwa Icwan Taji dan Penasehat Hukum serta JPU (Jaksa Penuntut Umum), setelah Mempertimbangkan para saksi yang dihadirkan dan mempelajari Alat Bukti serta Keterangan dari berbagai Pihak terkait dengan Dakwaan Pasal 372 dan 378 KUHP maka para Hakim Memutuskan Vonis Bebas dan dinyatakan Tidak Bersalah.
“Dikarenakan Unsur unsur pidana 372 dan 378 KUHP Yang disangkakan ke Terdakwa Tidak Memenuhi Syarat dan unsur yang ada maka Menyatakan Vonis Bebas terhadap Terdakwa Saudara Ichwan Taji, “Ucap Hakim Mellina Nawang Wulan.
Setelah Hakim memutuskan Perkara dan Menawarkan Upaya Hukum ke pihak terdakwa dan Penasehat Hukum Maka Jaksa Penuntut Umum Wahyuning Dyah Widyastuti, S.H langsung Mengambil Langkah Kasasi.
“Jaksa Penuntut Umum Mengambil upaya Hukum Kasasi terkait dengan Hasil Putusan Sidang Ini, “Ujarnya Dengan Tegas.
Penasehat Hukum Sulianto, S.H saat dikonfirmasi Awak media Detik kasus sesaat setelah sidang ditutup mengungkapkan Kegembiraannya terkait dengan Vonis Bebas kliennya, putusan itu memang sudah seharusnya diberikan Para Hakim kepada Klien kita karena memang unsur yang didakwakan JPU lemah dan jauh dari Unsur 372, 378 KUHP.
“Pengambilan, Penipuan Maupun penggelapan dari Klien kita memang jauh dari dakwaan sebab apa yang dilakukan klien kita semua sudah dilakukan untuk mengurusi proses AJB Tersebut, dan kami selaku Penasehat Hukum serta Klien kita Juga berikan Apresiasi yang sangat mendalam terhadap Ketua Majelis Hakim PN Kediri karena sudah melakukan Penegakan Hukum yang sangat Baik sekali terhadap Klien kami, dan Terkait Kasasi yg dilakukan JPU kita sendiri Sudah siap, sebab dari kaca mata Kami Kasus ini seakan Dipaksakan Oleh Penyidik Maupun Kejaksaan, “Pungkas Sulianto, S.H Pengacara Yang berasal Dari kota Malang tersebut. (Agg Prass).