Detikkasus.com – Propinsi Riau – PEKANBARU – Keputusan Bawaslu Provinsi Riau yang menyatakan bahwa Sekretaris M Noer telah melakukan pelanggaran Netralitas ASN dalam kasus kedatangannya di rumah dinas Walikota Pekanbaru pada Hari Senin (8/1/2018) lalu dalam acara syukuran pasangan Firdaus-Rusli mendapatkan rekomendasi Partai untuk maju dalam Pilgubri tampaknya dimentahkan oleh Tim penyidik Mendagri.
Seperti disampaikan M Noer Kamis (1/2) diruang kerjanya bahwa dari hasil pemanggilan pertama dirinya oleh Tim penyidik dari Menpan RB, Mendagri, BKN, dan Komisi ASN yang diketuai oleh Drs. Makmur Marbun, M.Si selaku Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, mereka sepakat tidak menemukan pelanggaran
” Kesimpulan pemanggilan saya kemarin di Jakarta, Tim sepakat menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap UU ASN dan PP 53 serta UU Pilkada, karena pasangan Firdaus-Rusli belum dinyatakan sebagai pasangan calon, bahkan bakal calon pun belum ada ditetapkan oleh KPU karena Firdaus – Rusli belum mendaftar ke KPU, artinya baru rencana menjadi bakal calon saja” jelas M Noer.
Dijelaskan M Noer dirinya dipanggil oleh Tim dari Menpan RB, Mendagri, BKN, dan Komisi ASN dan saat itu Tim meminta klarifikasi terkait laporan yang dilaporkan oleh Bawaslu.
“Seluruh bukti yang dilaporkan oleh Bawaslu semua dibuka dalam pertemuan tersebut, dan semuanya saya jelaskan berdasarkan bukti yang saya miliki, sehingga Tim meyakini bahwa apa yang saya lakukan tidak melanggar aturan, namun untuk memutuskan persoalan ini, tim meminta data tambahan dan akan mamanggil pihak terlapor dan pelapor beberapa hari lagi” jelas M Noer.
Saat ditanya tujuan kedatangan dirinya dikediaman, M Noer menyatakan bahwa dia hadir untuk menghadiri Ulang Tahun Buk Asmita yang merupakan Istri dari Walikota Pekanbaru.
“Saya hadir untuk acara syukuran dan Ulang Tahun Buk Asmita, bahkan istri saya sudah dari pagi di rumah kediaman tersebut, karena saya masih melakukan pelantikan dan serah terima jabatan para Kadis dan Sekretaris Dinas di Lingkungan Pemko yang baru dilantik, sehingga saya datang terlambat, dan saat bersamaan pak Firdaus dan Rusli juga sampai dirumah kediaman setelah pulang dari Jakarta mengambil surat rekomendasi partai” jelas M Noer.
Ditegaskan M Noer, dimana letaknya saya melakukan politik praktis ?, Kecuali kalau saya menjemput Pak Firdaus ke Bandara dan melakukan Road Show Ke Kantor Partai dan berkonvoi bersama, itu baru saya salah, ini saya hanya menghadiri Ulang Tahun Istri Walikota.
” Jadi semua sangkaan yang dilontarkan kepada saya oleh Bawaslu dinilai terlalu tendensius, dan Bawaslu terlalu cepat membuat keputusan yang tentunya merugikan saya secara pribadi” tutur M Noer.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, M Noer akan didampingi oleh pengacara pribadi, sehingga hukum di negeri ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. (arifin rls/ zfkri)