Hasil Operasi Pekat Polres Bojonegoro Berhasil Mengamankan 146 Tersangka dengan 129 Kasus

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – Polres Bojonegoro dalam operasi pekat berhasil mengamankan 146 tersangka dengan 129 kasus. Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh AKBP Muhammad SH, S.l.K. dihalaman Mapolres Bojonegoro pada selasa 14/06/2022 pagi.

Didepan awak media Kapolres menyampaikan, Bahwa operasi pekat yang dilakukan oleh anggota polres Bojonegoro selama 14 hari mulai dari tanggal 23 mei 2022 sampai dengan 03 juni 2022, dengan sasaran Miras, premanisme, prostitusi, pornografi, handak, petasan dan juga perjudian.

Baca Juga:  Meski Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Saksikan B-TIFF di Thamrin Park Bojonegoro

Dengan hasil ungkap kasus perjudian ada 12 kasus dengan tersangka 23 orang dari wilayah Bojonegoro

Sedangkan dengan prostitusi ada 8 kasus, ada yang sebagai mucikari atau germo dan ada yang murni PSK. Dengan diamankan 8 orang.

Kemudian Premanisme ada 12 kasus dengan tersangka 17 orang.

Kemudian miras ada 97 kasus dengan jumlah tersangka 98 orang. Ditambah dengan kasus penyalahgunaan Narkotika, polres Bojonegoro mengungkap 5 kasus jenis sabu, dan 1 kasus obat berbahaya. 2 kasus miras dengan total 8 kasus. Dengan jumlah tersangka 12 orang. Dan kusus sabu ada 9 orang tersangka.

Baca Juga:  Jadi Pembina Upacara, Kasat Lantas Polres Sekadau Sampaikan Hal Ini

Sedangkan barang bukti yang diamankan ada 340 botol miras. Sedangkan peran dari tersangka 5 orang sebagai pengedar, 5 orang pemakai atau pengguna. Dan 2 orang sebagai penjual miras.

Baca Juga:  Bojonegoro Bersholawat Berjalan Aman, Kapolres Bojonegoro Ucapkan Terima Kasih

Adapun undang – undang yang disangkakan terkait narkotika undang – undang No 35 tahun 2009. Sangsi pidana minimal 5 tahun atau hukuman mati

Dan juga undang – undang kesehatan No 36 tahun 2099 ancaman pidana 10 tahun sampai 15 tahun.

Terkait dengan miras pasal yang disangkakan pelanggaran Perda No 6 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban. (Andri)

Berita Terkait

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat
Polresta Cirebon gelar Apel Siaga dan Penyekatan Jalur Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan berhasil Diungkap Polresta Cirebon
Polresta Cirebon gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mu’awanah Sedong

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB