Hasil Mediasi PT.PJA dan Warga Bukti Kepemilikan Lahan Warga Syah dan Kuat.

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, detikkasus.com

Hasil mediasi didapat kesimpulan jika bukti kepemilikan lahan tanah milik ketiga warga Pekon Sumber Bandung dan Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, secara hukum kuat dan kepemilikannya syah secara hukum,  sementara karena lahan warga tersebut dibuat jalan oleh PT.PJA sebagai lintasan kendaraan proyek tambang pasir selama tiga tahun tampa izin pemilik lahan, warga menuntut haknya meminta kompensasi ganti rugi, sehingga digelarlah mediasi antara kedua belah pihak.

Saat mediasi pihak PT PJA dan ketiga warga tersebut, pada rabu (02.06.2021), diaula Kecamatan Pagelaran Utara, berlangsung alot selama empat jam lebih mediasi yang hanya mempertanyakan keabsahan surat hibah tanah dan surat sertifikat tanah saja, tidak ada mediasi terkait apa yang menjadi tuntutan warga pada PT.PJA, wakil dari perusahaan Makmun hanya menunjukkan bukti  berdasarkan Peta photocopy batas tanah register saja, namun ketiga pemilik lahan dengan saksi menunjukkan bukti yang kuat memiliki lahan mereka berdasarkan sejarah yang lahan mereka hasil berbuka sendiri sejak tahun 1952, yang saat ini tanahnya sudah bersertifikat dan surat hibah kepada anak dan cucu mereka.

Baca Juga:  Hati-Hati Jalan Berlubang Di SinarLuas Bangunrejo

Namun pada ahir mediasi yang dipimpin Camat Pantura Bukhori dan Kapolsek Pagelaran, setelah mendengar penjelasan semua saksi dan pembelaan dari Ormas Tampil, Kapolsek Pagelaran AKP.S.Lubis menyarankan agar pihak perusahaan mencarikan solusi terbaik penyelesaian dengan ketiga warga tersebut.

Kuasa Hukum Ormas Tampil Febri Kurniawan, SH didampingi Bang Edi Ketua Ormas Tampil, seusai acara mediasi mengatakan hasil mediasi antara warga dan Pihak perusahaan sudah sangat jelas, jika warga syah atas kepemilikan tanah lahan mereka karena kuat secara aturan, sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai tanah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas lahan tersebut.

Selayaknya perusahaan bersikap bijak dalam hal ini kata Febri, artinya pihak PT.PJA menghargai hak warga dengan mencarikan solusi yang baik, bisa memberikan konpensasi pada ketiga warga ini, karena aturan sudah jelas memasuki atau merusak lahan atau kebun warga yang kepemilikannya syah dan metusak tampa izin itu sudah melanggar hukum.

Baca Juga:  Ratusan Ton Limbah B3 Untuk Urug Jalan Kandang Ayam Milik Kaur Pemerintahan di Desa Bakalan, Sumobito.

“Kepemilikan tanah kedua warga Rodin dan Asman dasarnya orang tua mereka buka lahan sendiri sejak tahun 1952, sementara Nawawi hasil beli dengan tetangganya sejak tahun 1960, saksi hidup ketiga warga juga didatangkan, inikan sudah jelas syah,” jelas Febri.

Sementara Ketua DPD Ormas Tampil Pringsewu Bang Edi menyampaikan saat ini hasil mediasi berdasarkan saran dari Kapolsek Pagelaran agar pihak perusahaan menempuh jalan damai dan mencarikan solusinya dengan ketiga warga, tentunya harapan kita pihak perusahaan bisa mengambil jalan yang baik, kita dari Ormas Tampil selaku pendampingan pada ketiga warga sangat mengharapkan itu, itupun terserah dengan ketiga warga jika mereka ingin lahanya kembali menjadi kebun seperti semula itu sepenuhnya hak warga.

Baca Juga:  Sempat Buang Barang Bukti, Kurir Sabu Asal Pringsewu Diamankan Polisi

Namun juga dijelaskan Bang Edi, jika perusahaan tidak bisa memenuhi harapan ketiga warga ini, karena persoalan lahan ini sudah dikuasakan pada Ormas Tampil  maka jika pihak perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan warga, maka secara tegas kita ormas tampil akan mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang ada.

“Ormas Tampil selalu siap mendampingi dan membela hak ketiga warga pemilik lahan yang dibuat jalan tampa izin, karena dasar pemilik lahan sangat kuat sertifikat dan hibah serta pengakuan tua-tua kampung, jika lahan itu milik mereka,” kata Bang Edi.

Hadir dalam acara mediasi Camat Pantura Bukhori, Danramil Pagelaran Kapten Tuparno,  Kapolsek Pagelaran AKP.S.Lubis, Sekcam Maskur, Kakon Madaraya Hariyadi, Kakon Sumber Bandung Abdul Rohman, Perwakilan PT.PJA sebagai bendahara Dahlia dan Makmun sebagai Penyedia lahan proyek tambang pasir, Ketiga warga pemilik tanah, Rodin, Nawawi dan Asman, Bang Edi Ketua Ormas Tampil DPD Kabupaten Pringsewu dan segenap anggota ormas dan Staf Kecamatan setempat.

(Ian)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru