Mulai Pembuatan Tiang Pondasi Jembatan Yang Telah Ambruk, Menuju Ke Lokasi Tempat Rekreasi Pantai Pelangi Itu.
Yang Tanpa Ada, Melakukan Pemasangan Plang Papan Nama Kontrak, Usai Telah Dikerjakan.
Idi Rayeuk |Detikkasus.com -Sungguh sangat miris, dengan sistem kinerja pihak kantor dinas PUPR pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur itu.
Mulai dari pembuatan tiang pondasi jembatan yang telah ambruk, memakan jangka waktu yang cukup lama tersebut. Yang menuju ke lokasi, tempat rekreasi pantai pelangi itu. Tepatnya, antara beberapa desa saja. Di desa matang Rayeuk pedawa puntong kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur, yang juga tanpa ada melakukan pemasangan plang papan nama kontrak pekerjaan tersebut. Yang telah usai di kerjakan, oleh pihak kantor dinas PUPR aceh timur itu.
Dengan hasil lidik dari pihak aparat penegak hukum (APH) kabupaten aceh timur tersebut, ternyata dana anggaran yang telah tersalurkan rupanya lebih kurang sekitar 47 juta rupiah asal pihak pupr pemkab aceh timur itu. Sesuai pula, ketika wartawan media online ini, yang sempat pernah juga. Di lakukan konfirmasi. Kepada pihak salah seorang pihak oknum APH, yang enggan namanya mau disebut-sebutkan kepada wartawan media online ini. Melalui seluler telepon whatsappnya itu. Saat di tanyai, sudah sampai di mana perkembangan hasil dugaan kasus itu. Dan kenapa tidak terpasang plang papan nama kontrak asal usul dana anggaran, sewaktu mereka mengerjakan pondasi tiang beton itu.
Oknum APH aceh timur itu pun, langsung menimpali kepada wartawan media online ini. “Kami tim APH Aceh timur, sudah mempertanyakan kepada pihak kantor dinas PUPR aceh timur. Ulasan mereka berikan, yang pertama. Pihak kantor dinas sedang kekurangan anggaran, yang kedua nilai pagu dana anggaran awal sekitar lebih kurang senilai 47 juta rupiah. Tapi kalau tentang plang papan nama kontrak, yang tidak terpasang. Coba nanti kita tanyakan kembali kepada pihaknya mereka”, imbuhnya pihak seorang oknum APH tersebut. Pada hari jumat 31/01/2025, sekitar pukul.09.53.wib.
Menurut pihak oleh bung karo-karo, apa yang telah terdengar olehnya itu. Dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh, menyangkut apa yang telah di lidik oleh pihak APH kabupaten aceh timur tersebut. Juga turut mengomentari kepada wartawan media online ini, “wah. Kok bisa lengah pihak APH itu, ada pun pada sebelumnya juga. Sempat terjadi pemberitaan secara publik di media online itu, seharusnya juga. Pihaknya APH. Dengan sigap melakukan sidik terkait tidak terbukanya, dan tidak melakukan secara undang-undang keterbukaan informasi publik. Pada nomor 14 tahun. 2008, seharusnya juga. Pihak kantor dinas PUPR aceh timur itu, tetap menghargai undang-undang NKRI. Mereka bekerja, atas lembaran negara. Bukan mereka bekerja di atas lembaran perusahaan swasta”, pungkasnya oleh bung karo-karo dengan tegas, dan bijaksana. Sabtu 02/02/2025, sekitar pukul.00.43.wib.
(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)