Hasil Kesepakatan Rakor Penanganan Angkutan Batubara 2018.

Kamis, 5 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Jambi, Rapat Koordinasi Penanganan Angkutan Batubara di Provinsi Jambi berlangsung di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi diikuti Unsur Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kabupaten Bungo Pemerintah Kabupaten Tebo, Unsur Kepolisian, BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, DPD Organda Provinsi Jambi Unsur Pengusaha Batubara, Rabu (4/4/18).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Plt Asisten III Setda Provinsi Jambi Ir. H. Tagor Mulia Nasution,MM, dan dari pembahasan yang berkembang dapat disimpulkan beberapa tindak lanjut penanganan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi sebagai berikut.
1. Membentuk Tim Terpadu Pengawasan, Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Provinsi Jambi tahun 2018 Tanggal 10 April 2018 sudah terealisasi.
2. Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2012 segera diusulkan ke DPRD Provinsi Jambi dengan dasar bersifat khusus.

3. Pengusaha Batubara dan Pengusaha Angkutan wajib berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tata cara pengangkutan, jalur dan waktu operasional angkutan batubara yang sudah ditentukan.

Baca Juga:  Beriman Kukuhkan 1.000 Relawan Siap Kawal Kemenangan Ilham Azikin-Sahabuddin

4. Asosiasi pengusaha batubara (Sarolangun dan Batang Hari) bersedia untuk membangun jalan khusus meliputi Sarolangun Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi untuk angkutan batubara dan akan diadakan pertemuan khusus (Minggu kedua Bulan April 2018) terkait Jalan khusus batubara.
5. Pengusaha Tambang Batubara Kabupaten Tebo dan Bungo dapat merencanakan untuk pembangunan jalan khusus.
6. Jembatan Timbang Muara Tembesi segala diusulkan oleh Gubernur Jambi kepada Menteri Perhubungan RI agar segala dioperasionalkan, karena sangat dibutuhkan untuk mengukur Tonase angkutan batubara.
7. Setelah Timdu terbentuk segera melaksanakan pertemuan untuk rencana operasional penertiban angkutan batubara.
8. Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten segera memasang rambu larangan dan papan informasi dilokasi yang diperlukan.
9. DPD Organda Provinsi Jambi diminta segera berkoordinasi dengan pengusaha batubara guna mendata kendaraan dan pengemudi angkutan batubara yang beroperasi.
10. Instansi yang berwenang agar melaksanakan sosialisasi melalui media elektronik dan cetak tentang aturan angkutan batubara kepada pengusaha dan pengemudi angkutan batubara.
11. Menunggu revisi Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2013 pengusaha angkutan batubara tetap memperhatikan Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2013,Perbup/Perwal yang ada.
12. Keputusan Rapat ini ditandatangani oleh peserta rapat sesuai daftar undangan.

Baca Juga:  Ribuan Peserta Ramaikan Lomba Lari 10 K

Keputusan Rapat Koordinasi Penanganan Angkutan Batubara di Provinsi Jambi ditandatangani oleh DPRD Provinsi Jambi Komisi III Gusrizal, S. Ag. Plt. Asisten III Setda Provinsi Jambi Ir. H. Tagor Mulia Nasution, MM, Ditlantas Polda Jambi KSP Gakkum AKBP M. Lutfi, SIK, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi H. Varial Adhi Putra, ST, MM, Polresta Jambi Kasat Lantas AKP. Hardi, SH, MH, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Ir. Harry Andria, Polres Batanghari Kasat Lantas AKP. La Ode Prasetyo F, SIK, Polres Muaro Jambi Kasat Lantas AKP. A. Aziz, SIK, Satpol PP Provinsi Jambi Amrizal, SH. BPTD Wilayah V Provinsi Jambi Kasi LLAJ Harwinanto, SE, MT, PT. Bangun Energi Indonesia Wibisono, Dishub Kabupaten Batanghari Kepala Dinas Syopyan, SH. PT. SGM Rianto, Dishub Kabupaten Tebo Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Herman Pelani, S. Sos. Dishub Kabupaten Bungo Kasi Terminal Herbin Lumban Toruan, DPD Organda Provinsi Jambi Budie Ansar, SH, PT. CSTP Andi Syahbudi, PT. IBN Rizky H. Ita/hms

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polres Buleleng Kembali Ungkap Kasus Narkoba

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru