Hasil Dilakukan Pembersihan Nama Baik Oleh Perangkat Desa Mulia Bugeng Peudada, Dugaan Tak Sesuai Dengan Kesepakatan

Yang Direncanakan, Bunda “F” Sangat Kecawa.

Bireuen |Detikkasus.com -Lain yang telah disepakati, lain pula yang telah dilaksanakan. Hasil dilakukan pembersihan nama baik, terhadap “F”. Diduga, yang pernah dilakukan fitnah (pencemaran nama baik) oleh “muazis” mantan suami “F”, melalui perentaranya disebut “mak comblang” muazis tersebut.

Sewaktu pernah terjadi “muazis” itu. Ingin meminta mas kawinnya kembali, sebagai makjomblang pun juga, sempat pernah melakukan sabotasi (pencemaran nama baik) dengan secara Dugaan mengisukan, bahwa “F” agar segera mengembalikan mas kawinnya tersebut karena tidak becus dalam melayani “M” (suami) pertama kalinya “muazis” usai menikah selama satu (1) bulan kepada “F”, dikarenakan pada zaman sekarang ini. Tanpa adanya berlaku dengan sistem dalam aturan rumah tangga, dengan yang sifatnya berulik-ulok.

Maka, permasalahan ini. Diungkap oleh pihak keluarga “F” ke ranah hukum, seiring dengan waktu berjalan. Secara proses hukum, “F” pun bersama keluarganya membuat laporan polisi. Sampai hasil laporan polisi itu, dilimpahkan ke pihak kantor kejaksaan negeri kabupaten bireuen provinsi aceh.

Pada akhir berujungnya, terjadilah dilakukan perdamaian antara ke dua belah pihak. Dengan sistem adanya diperani oleh pihak fasilitator kejaksaan bireun, Dengan persyaratan pada beberapa aitem yaitu, pembayaran penelantaran “F” yang selama ini di tinggal oleh “muazis” tanpa ada sebab apa pun. Pembersihan perilaku “muazis” melalui makcomblngnya kepada mantan istrinya “F”, menyelesaikan perceraian dan idahnya dikantor mahkamah syariat islam (msi) kabupaten bireuen oleh muazis

Berlanjut, yang telah di sepakati bersama oleh ke dua belah pihak itu, namun. Dari pihak perangkat desa mulia peudada “F” tersebut, tidak sesuai apa yang mereka lakukan dalam acara melaksanakan acara pembersihan nama baik atas tuduhan pengembalian mas kawin “F” dengan “muazis” tertanggal 02/06/2023 dimenasah gampong mulia bugeng kecamatan peudada kabupaten bireuen.

Baca Juga:  Pamsimas Terbengkalai, Apakah Ada Anggaran Dikorupsi

Dalam pantauan bundanya “F ” yang sangat kecewa yang telah terlaksana acara pembersihan nama baik, pada kenyataannya. Malah tidak sesuai apa yang diharapkan hasil kesepakatan pada awal yang disepakati secara bersama. Bunda “F” pun mengulas

Saat kami datang ke meunasah kampung mulia bugeng kabupaten bireun, saya melihat pihak perangkat desa ke dua belah pihak Muazis dan F berkumpul bersama, kehadiran kami memang sudah agak telat.

Hal yang sangat mengecewakan ketika saya mendengar kata-kata sambutan dari pihak “muazis”, beliau juga yang datang ke rumah mantan istri “F” meminta di balikkan mas kawin yang sudah di berikan “M” kepada istri “F” saat ijab kabul. Dia mengaku sebagai anggota MPU yang di panggil pak ham yang mendatangi rumah “F” mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga “muazis” dan “F” (istri)

Kalimat yang di keluarkan pak ham itu di sambut dan di ulangi lagi oleh Sekdes kampung mulia bugeng kecanatan peudada berinisial “M” kalimat yang mareka ucapkan seperti nya sudah di atur kong x kong berdua.

“kehadiran kita di meunasah ini berkumpul bersama antara perangkap desa kedua belah pihak “Muazis (suami) dan mantan istri “F” itu.

Untuk penyerahan kembali saudari “F” (istri) yang pernah menikah setahun yang lalu dan sekarang “F” di kembalikan ke pihak desa, intinya jodoh mareka sudah sampai di sini.

Baca Juga:  Kades Padang Petron, Mendampingi Pegawai Kemensos dengan Kabid Rehabilitasi Dinsos

Kampreeet,,, di dalam hati saya yang begitu kesal dan kecewa mendengar nya, dgn tegas saya mengangkat tangan meminta waktu untuk berbicara. Dan mengclearkan apa tujuan Kami hadir disini.

“Kami keluarga “F” hadir di sini bukan menerima penyerahan “F” pada pihak desa yang telah di ceraikan, tapi kehadiran kami berkumpul di meunasah ini pihak muazis dan pihak kami keluarga dan juga perangkat desa kampung Mulia, yaitu untuk Membersihkan nama baik F yang sudah di cemari oleh Muazis dan juga Saudari kak bit (mak jomblang) yang beragam isu yang sudah mencemarkan nama baik F, isu yang beredar itu hanyalah fitnah dari mak jomblang dan muazis, masalah ini sudah kita clearkan di hadapan JPU dan juga KASI MIDUM kejaksaan Negeri Bireuen. tapi malah yang terdenger dari kalimat pak Ham dan juga sekdes kampung mulia bugeng peudada ini sangat jauh melenceng dari permasalahan
anak saya tidak perlu di serahkan ke keluarga oleh pihak kampung, anak saya bukan pidana, toh si muazis itu menceraikan anak kami, posisi “F” di rumah ibundanya sendiri, bukan di rumah si muazis, untuk apa serah terima, saya heran apa saya (bundanya “F”) yang tidak pandai memberikan keterangan pada SEKDES apa dia terlalu pinter menanggapi maksud dan tujuan acara ini, akibat terlalu pinter ya,, begini jadinya, atau mungkin ada hal yang menyebabkan dia tidak memihak pada warganya sendiri, warganya bukan di bela di clearkan

Baca Juga:  Gugatan Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang-Tungkal Ulu, Mulai Bergulir di PTUN Jambi

Kali ini bundanya “F” angkat bicara. Pertama x saya turun ke lurah kampung mulia mengadukan perkara F ke lurah ada rasa tidak puas di hati saya atas sambutan mareka, apa lagi SEKDES M yang terang-terangan saat berbicara menekan dan terkesan dia tidak membela masyarakat nya sendiri (semua pembicaran dengan lurah dan sekdes saya rekam) itu memang tugas saya sebagai orang media, hasil dari pantauan, rekaman apa pun saya di lapangan saya laporkan ke atasan. Masalah jadi berita itu bukan urusan saya, Itu urusan atasan.

Yang sungguh tidak enak pabdangan yang terdengar di saat acara di meunasah itu berlangsung, saat terjadi cek cok antara keluarga F dengan si bit (mak jomblang) pihak yang selalu meneror F meminta mas kawin, saat cek cok dan adu mulut iru berlangsung, SEKDES kampung Mulia tidak menengahi (mendiamkan). Bahkan saat perangkat desa dari pihak muazis meleraikan untuk diam, dengan spontan SEKDES kampung Mulia menjawab “biar saja biar kita liat gimana kelanjutannya”. SEKDES ini sangat senang dan senyum-senyum saat terjadi kekisruhan itu. Kami membuat video atas semua yang terjadi saat berlangsungnya acara.

Kalau menurut Bundanya F pendamping dan juga team lembaga hukum dan juga awak media Detikkasus.com. acara ini bukan pembersihan nama baik F, tapi semakin bertambah harga diri dia di jatuhkan, acara ini tidak sesuai dengan item 2 syarat perdamaian “perbersihan nama baik F di kampung Mulia”
acaranya sangat-sangat mengecewakan.”Pungkasnya bunda “F” menjabarkan, dini hari rabu 08/06/2023 sekitar pukul.10 45 wib.

(DK.008/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *