Oleh: Thereza Efriliya N
Universitas muhammadiyah malang
Jurusan Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Detikkasus.com | Berdasarkan hasil audit dana kampanye, 273 dari 739 pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah 2020 dinyatakan melanggar peraturan. Karena rendahnya transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye dari sosok-sosok yang akan menduduki kursi kepala daerah.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan kantor akuntan publik (KAP) telah menyelesaikan audit dana kampanye dari 739 pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hasilnya, sebanyak 273 paslon atau 36% dinyatakan tidak mematuhi peraturan, sedangkan 466 paslon dinyatakan patuh.
Dari hasil audit tersebut, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebanyak 7 paslon tidak patuh dan 18 paslon dinyatakan patuh. Pada pemilihan tingkat bupati/wakil bupati sebanyak 227 paslon tidak patuh dan 386 paslon dinyatakan patuh. Adapun pada pemilihan wali kota/wakil wali kota, sebanyak 39 paslon tidak patuh dan 62 paslon patuh. Alasan ketidak patuhan di antaranya adalah tidak ditempatkannya sumbangan berupa uang tunai dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK), tidak lengkapnya bukti transaksi pengeluaran, dan data transaksi penerimaan sumbangan yang kurang lengkap. alasan selanjutnya adalah penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) melebihi batas waktu.
Khusus berkenaan dengan penyerahan LPPDK yang melampaui tenggat, KPU provinsi/kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Kemudian, LPPDK paslon dapat diterima dan proses penyampaian LPPDK oleh paslon tersebut dibantu oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat pada 6 Desember 2020. Dengan demikian, seluruh LPPDK pasangan calon telah memenuhi waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Setelah menerima hasil audit dari KAP, KPU setempat yang melaksanakan pemilihan mengumumkan hasil audit dana kampanye paling lambat tiga hari setelah menerima hasil audit. Pengumuman dilakukan di papan pengumuman dan atau laman KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Dengan demikian, hasil audit laporan dana kampanye dalam bentuk Laporan Asurans Independen (LAI) telah dipublikasikan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 dan LAI dimaksud dapat diketahui dan dinilai oleh masyarakat.
Sehubungan dengan pendanaan pilkada, kandidat kepala daerah-wakil kepala daerah punya tiga kewajiban pelaporan dana kampanye. Kewajiban itu ialah LADK di awal masa kampanye Pilkada 2020 (26 September), LPSDK di pertengahan kampanye (31 Oktober), serta LPPDK di akhir masa kampanye (6 Desember) pada tahap LADK di Pilkada 2020, sebanyak 31 paslon melaporkan LADK nol rupiah. Kemudian pada LPSDK, sebanyak 35 pasangan calon melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye nol rupiah
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, selama ini pelaporan dana kampanye masih formalitas, sehingga rentan dimanipulasi. Kalau dana kampanye yang dilaporkan kecil, belum tentu betul-betul kecil. Boleh jadi yang di lapangan jumlah dana kampanye yang beredar lebih besar daripada yang dilaporkan. Oleh sebab itu, prinsip akuntabilitas dan transparansi dana kampanye perlu diperkuat
Audit terhadap dana kampanye, sebagai salah satu mekanisme pengawasan, tidak hanya bersifat audit kepatuhan, seperti diterapkan saat ini, tetapi juga audit terhadap kebenaran penerimaan dan penggunaan dana tersebut. Jadi, tidak hanya kantor akuntan publiknya yang harus independen, tetapi ada peran Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan masyarakat untuk ikut mengawasi bagaimana dana kampanye diterima dan digunakan untuk apa saja.