Haryanto Gugat Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi -Jejak Kasus Jawa-Bali.

Indonesia – Propinsi Jatim Kabupaten Banyuwangi, detikkasus.com – Selasa, 03/10/2017, Bekas bangunan Borobudur Mall Pemda Banyuwangi akan segera membuka mall layanan publik, yang bertujuan agar nanntinya mempermudah pelayanan masyarakat dalam proses pembuatan e-ktp, perijinan,kesehatan,pajak daerah, yang berlokasi di satu tempat serta pelayanan pembuatan sim yang sudah berkoordinasi dengan polres banyuwangi. Ungkap Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, senin (02/10/17).

Sampai saat ini pebaikan infrastrukstur terus dilakukan Dinas PU Bina Marga Cipta karya dan penataan ruang, PT Dhian Graha Utama mendukung program pemerintah selaku mantan pengelola mall, mereka berharap kebijaksanaan Bupati Banyuwangi lantaran sebagian aset bangunan masih menjadi sengketa di PN Banyuwangi.

Baca Juga:  Melalui Sambang Desa ke Warga Masyarakat Bhabinkamtibma Desa Bila Sampaikan Pesan kamtibmas

Lewat kuasa Hukumnya PT.Dhian Graha Utama, Haryanto,SH MH. “memang sudah ada keputusan inkrah serta sudah dilakukan eksekusi oleh PN Banyuwangi, akan tetapi patut diketahui keputusan inkrah disitu hanya hubungan kerjasama antara PT.Dhian Graha Utama dengan Pemkab Banyuwangi selama 20 Tahun, sekarang PT.Dhian Graha Utama mengugat balik pemkab Banyuwangi, atas seluruh biaya pembangunan yang telah dikeluarkan yang didasari perjanjian kerjasama kedua belah pihak” tutur advokat pak har sapaan akrabnya.

Baca Juga:  JK Berharap Universitas Jadi Pelopor Kemajuan Industri dan Ilmu Pengetahuan

Dalam proses pembangunan mall, terdapat kerjasama antara pemkab banyuwangi, dimasa bupati ratna dengan PT.Dhian Graha Utama, disitu tertuang 67% pembiayaan dari dana APBD, sisanya 33% oleh PT.Dhian Graha Utama, dengan kopensasi PT Dhian Graha Utama menjadi pengelola selama 20Th. Dalam perjalanan Pemkab Banyuwangi menggugat pemutusan kerjasama karena pengelola dinilai tidak bisa memberi kontribusi, Haryanto menjelaskan kondisi tersebut lantaran PT.Dhian Graha Utama terganjal izin. “jadi pembiayaan yang sudah dikeluarkan PT.Dhian Graha Utama dalam proses pembangunan yang digugat agar dikembalikan, jadi puutusan inkrah yang dulu, belum bisa dilaksanakan karena status quo, sekarang masih ada proses hukum yang dilalui PT.Dhian Graha Utama” Ungkap Pak Har.

Baca Juga:  Melaksanakan Gatur Rawan Pagi Untuk Antisipasi Laka Lantas

Kebijaksaan Bupati Anas sangat kami harapkan, karena sudah 4 kali proses mediasi tidak pernah dihadiri Pihak Pemkab Banyuwangi.
( Teddy.Jejakkasus Perwakilan Jawa-Bali ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *