Detikkasus.com | Artikel
Seperti yang kita ketahui saat ini di Indonesia tindakan kejahatan sangatlah beragam.Salah satunya Korupsi.Kata kata tersebut sangatlah tidak asing ditelinga kita.Yang secara otomatis kita akan langsung menyangkutpautkannya dengan kata Pejabat.Sebelum lebih lanjut lagi saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai apa itu korupsi.Korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang secara langsung menyalahgunakan kekuasaan ataupun kepercayaan untuk mendapatkan sebuah keuntungan.Dari penjelasaan singkat diatas mengenai pengertian mengenai korupsi sendiri kita memperoleh kata kuncinya yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan.
Yang secara langsung kita akan menggaris bawahi kata kekuasaan itu sama dengan pejabat atau jabatan.Sedangkan kata keuntungan disini dapat diartikan sama dengan kata uang dalam jumlah yang besar.Dari sini dapat dianggap bahwa para pelaku korupsi sendiri sangatlah menginginkan sebuah keuntungan besar dalam bentuk uang yang berjumlah banyak dengan cara yang mudah untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
Seperti yang terjadi dengan para pelaku yang rata rata dari mereka adalah seorang pejabat yang menjabat dengan jabatan tinggi.Apabila kita melihat dari sisi ekonomi mereka secara otomatis sangatlah terpenuhi hal ini karena dari pekerjaan tersebut memperoleh penghasilan yang cukub besar nominalnya.Namun kenyataannya para pelaku ini masih kurang puas dengan apa yang sudah mereka peroleh saat ini.Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang mendukung mereka untuk melakukan hal tersebut.
Selain itu gaya hidup mereka juga mendorong untuk melakukan tindakan tercela ini yang selalu ingin hidup secara mewah,dengan aggapan akan lebih dipandang dan lebih dihormati oleh masyarakat sekitar.Sehinnga dengan mudahnya tindakan yang sangat merrugikan masyarakat ini mereka lakukan tanpa ada rasa bersalah.
Dari beberapa penjelasan yang dijelaskan diatas mengenai faktor faktor yang mendorong untuk melakukan korupsi ada juga faktor lainnya ,yaitu adanya bujukan atau rayuan dari seseorang karena adanya suatu kepentingan tersendiri,seperti perizinan sebuah proyek atau bangunan.Dengan mudahnya mereka akan memberikan sebuah imbalan yang besar dalam bentuk uang apabila pejabat yang bersangkutan mau untuk mempermudah suatu perizinan,karena dalam jumlah uang yang banyak dan langsung ada di depan mata secara otomatis paka para pejabat ini akan langsung menerima dan melakukan sebuah perjanjian.Yang tanpa mereka sadari hal tersebut merupakan sebuah tindakan kejahatan yaitu Suap.Sebelumnya saya akan menjelaskan sedikit mengenai apa itu suap.
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi kejadian yang mereka lakukan.Dari penjelasan mengenai pengertian suap dapat diperoleh kata kuncinya yaitu uang,mempermudah,imbalan.
Dari kata ini dapat diartikan bahwa suap sama dengan kata uang penutup sebagai imbalan.Namun suap sendiri dilakukan dengan tujuan yang berbeda beda setiap orang yang melakukan ,tetapi rata rata dari mereka melakukan itu karena untuk mempermudah suatu pekerjaan dan berhubungan dengan pejabat,seperti permudahan dalam memperoleh izin suatu proyek
Dari tindakan kejahatan yang banyak dilakukan oleh para pejabat di Indonesia ini tanpa mereka sadari masyarakat dapat menilai dengan mudah mengenai perilaku politik para pejabat di Indonesia.Meskipun tidak semua para pejabat melakukan hal tersebut.Hal ini juga memunculkan suatu anggapan mengenai lemahnya para mental atau karakter dari para pejabat atau pemegang kekuasaan dengan uang.Karena dengan mudahnya mereka melakukan tindakan ini tanpa memikirkan masyarakat.Yang secara langsung dapat dinilai bahwa mereka yang melakukan tindakan korupsi hanya ingin mementingkan dirinya sendiri bukan masyarakat.Dari anggapan ini juga dapat menimbulkan kurangnya rasa percaya masyarakat terhadap para pemegang kekuasaan,yang secara tidak langsung dapat melemahkan rasa demokrasi di masyarakat.
Dari perilaku politik yang dilakukan oleh para pelaku tindakan korupsi ini juga secara langsung telah melakukan menginggkaran janji mereka di visi misi ataupun tujuan awal dari mereka selama berkuasa dan wewenang yang telah diamahkan selama ini dan juga harapan dari masyarakat.
Seperti yang terjadi pada kasus korupsi yang terbilang masih baru terjadi di Indonesia yang menimpa tokoh pejabat yaitu seorang gubernur salah satu provinsi yang ada.Seperti yang dikutip pada sebuah media online liputan 6 yang membuat sebuah berita mengenai tindakan korupsi yang ujungnya memunculkan grasi dari presiden.Kejadian tersebut menimpa seorang eks gubernur dari Riau tepatnya bernama Annas Maimun.Tentunya apabila kita melihat dari segi jabatan yang ia peroleh dari segi ekonominya sangatlah cukup dan tidaklah mungkin untuk melakukan tindakan korupsi ini.
Menurut berita yang dimuat oleh liputan 6 ini Annas sendiri melakukan tindakan korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit tepatnya di kabupaten Kuantan Singingi,Riau.Beliau terbukti telah menerima sebuah uang sebesar 500 juta yang ia peroleh dari sebuah perusahaan bernama Galut Medali Emas Manurung.Perusaan ini sendiri melakuakan penguapan dengan harapan Annas Maamun ini memberikan atau memasukan permintaan Gulat Maurung di dalam surat yang dibuat oleh Gubernur Riau mengenai revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.Selain ini beliau juga melakukan atau menerima suap sebesar 3 miliar dari kesepakatan awal 8 miliar yang diperoleh dari pemilik PT Darmex Group melalui Legal Manager PT Duta Palma Group,Suheri Terta dengan kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak di perkebunan sawit ,dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di provinsi Riau.
Dari tindakan tersebut Annas memberoleh hukuman penjara selama enam tahun penjara yang sebelumnya tujuh tahun penjara.Hal ini karena beliau memperoleh grasi dari pak Presiden.Sebelum membahas lebih lanjut akan saya beri penjelasan mengenai pengertian grasi. grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.Dapat kita peroleh bahwa grasi ini merupakan suatu pemotongan masa hukuman yang hanya dimiliki oleh Presiden.
Tentunya dalam memberikan sebuah grasi sangatlah tidak mudah,karena di dalamnya da beberapa alasan alasan yang mendukung untuk memberikan hak ini kepada seseorang.Dalam kasus yang terjadi pada Annas ini merupakan sebuah kasus yang sudah sering terjadi sebelummnya,namun yang membuat kasus ini berbeda adalah usia dari Annas sendiri yang telah memasuki usia tua yaitu 78 tahun ,dengan pertimbangan ini dan juga masalah kesehatan yang dialami oleh Annas akhirnya melatarbelakangi pak Presiden untuk memberikan grasi kepadanya.
Dari tindakan ini maka munculah beberapa pendapat yang rata rata tidak mendukung dari tindakan pak Presiden mengenai pemberian grasi,Mengingat tindakan tersebut sangatlah merugikan masyarakat dan juga negara,melanggar hukum yang ada ,dan juga apabila melihat dari segi tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Anass tersebut sangatlah banyak dan dalam jumlah yang besar serta ada pengaruhnya terhadap lingkungan.Tetapi apanila melihat dari sisi kemanusiaan tentunya pemberian grasi ini juga tidak masalah karena mengingat usia beliau yang sudah tua dan juga ada beberapa masalah kesehatan yang menyerang Annas.
Namun dari kasus ini sebenarnya dapat dijegah juga apabila adanya aturan hukum yang berat bagi para pelaku tindakan korupsi seperti hukuman seumur hidup atau hukuman mati dengan denda yang harus dibayar juga dalam benntuk besar.Karena saat ini hukumanyang diperoleh oleh para pelaku tindakan korupsi sangatkah ringan dan tidak sebanding dngan apa yang telah mereka perbuat.Secara tidak langsung akan muncul sebuah anggapan bahwa apabila melakukannya hukuman yang akan diperoleh sangatlah ringan untuk dijalankan. Mengingat dari tindakan ini sangatlah merugikan negara dan masyarakat yang secara tidak langsung memunculkan rasa tidak percaya pada para pemimpin atau pejabat yang kemudian berdampak pada melemahnya demokrasi.
Nama:Anindyas Yuniar A.P.
Nim:201910050311098
Prodi:Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Malang