Hari Kesebelas Operasi Patuh 2017, Satlantas Polres Bojonegoro Tindak 202 Pelanggar

Giat operasi patuh semeru 2007 yang digelar Satlantas Bojonegoro di hari kesebelas, Jum'at (19/5/2017). (FOTO: ARF/HER)

BOJONEGORO, DetikKasus.com – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2017 di hari kesebelas, pada Jum’at (19/5), jajaran Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan dua kali kegiatan razia, dengan sistem hunting dan sistem stasioner. Dalam operasi kali ini, petugas telah menindak sebanyak 202 pelanggar.

Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB dengan lokasi operasi di wilayah dalam kota Bojonegoro, dengan sistem hunting. Sementara untuk lokasi giat operasi stasioneri, berada di Jalan Veteran Bojonegoro.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo Malau kepada media ini mengatakan, pelaksanaan razia hari ini dipimpin Iptu AN Hidayat, dengan sasaran penindakan kepada pelanggar pengendara motor tanpa menggunakan helm pengaman, tidak dilengkapi kaca spion, dan kendaraan yang melanggar rambu satu arah.

Selain itu juga dilakukan penindakan pelanggar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Dalam giat razia kali ini, petugas melakukan tindakan penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan serta penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kasat Lantas.

Kasat menambahkan, dalam operasi yang berlangsung selama dua jam tersebut, anggota telah menindak sebanyak 202 pengendara. Rinciannya, 189 pelanggar, diantaranya mobil pribadi 2 pelanggar, Pik up 6 pelanggar, dan Truk 5 pelanggar.

“Dua ratus dua pelanggar telah kami tindak,” imbuh Kasatlantas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh 2017 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, selama 14 hari dimulai dari tanggal 09 – 22 Mei 2017.

Melalui media ini, Kasat Lantas Polres Bojonegoro berpesan kapada warga masyarakat Bojonegoro para pengendara kendaraan bermotor agar melengkapi dokumen yang sah sebagai pengendara serta melengkapi atribut kelengkapan kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan.

“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, dan jadikanlah keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkas Kasat Lantas. (arf/her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *