Detikkasus.com | Bojonegoro – Dihari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro langsung melakukan sidang ditempat bagi pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dan 8 pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Semeru 2019 di Bojonegoro.
Kegiatan razia kendaraan yang melibatkan anggota Sat Lantas, anggota Pengadilan Negeri, anggota Kejaksaan Negeri, anggota Bapeda dan anggota Sub Denpom V/2-1 Bojonegoro digelar secara stasioner pada hari Rabu (24/10/2019) di Jalan Ahmad Yani Kota Bojonegoro juga dihadiri langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si dan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kepada media ini, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS., SIK., SH., MH menerangkan bahwa dalam pelaksaan Operasi Zebra Semeru 2019 dihari kedua sengaja melakukan penindakan kepada pelanggar dengan melakukan sidang ditempat dan melibatkan stake holder terkait agar langsung memberikan efek jera bagi pengendara lain agar memperhatikan aturan lalu lintas dalam berkendara.
“Dengan dilakukan tindakan ditempat, diharapkan bisa langsung memberikan efek jera terhadap pengendara lain”, ucap Kasat Lantas.
Selain itu, dengan dilakukan sidang ditempat juga memudahkan bagi pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran dengan langsung melaksanakan sidang dan bayar denda tilang langsung ditempat, sehingga tidak perlu menunggu berhari – hari untuk mengurus tilang.
“Dengan sidang ditempat juga akan memudahkan bagi pengendara dari luar kota bisa langsung melanjutkan perjalanan tanpa harus menunggu sidang dikemudian harinya”, imbuh Kasat Lantas.
Dalam pelaksanaan razia kendaraan, anggota gabungan telah menindak sebanyak 49 pelanggar dengan rincian sebanyak 25 pengendara langsung mengikuti sidang tilang ditempat. Sedangkan selebihnya yaitu sebanyak 24 pelanggar tidak bisa melakukan sidang ditempat, sehingga anggota harus mengamankan sebanyak 21 surat – surat kendaraan dan 3 kendaraan berupa sepeda motor sebagai barang bukti pelanggaran.
“Dari hasil razia, pelanggaran tertinggi dilaporkan pelanggaran Keabsahan Administrasi yaitu tidak dilengkapinya SIM dan STNK pengemudi saat berkendara”, pungkas Kasat Lantas. (Her)