Hari ke 6 Pantauan Armada Batubara Masih Lelintas Dugaan ada yang mengatur Waktu 

Detikkasus.com | Baturaja -, Semakin menjadi dan mengila armada yang mengangkut batubara yang mengunakan Jalan umum lintas Sumatera kabupaten Ogan Komering ulu menuju provinsi Lampung hal ini sangat sangat bertentangan dengan undang undang sehingga berdampak terjadi langsung kepada masyarakat pengguna jalan pasalnya apabila truk batubara melintas mereka selalu konvoi ber- iring iringan di jalan lintas ( jalan umum) paling tidak 5 mobil truk Fuso dengan kapasitas muatan hampir 30 an ton sehingga laju kendaraan sangatlah lambat di Karenakan muatan mobil berat akibat konvoi iring-iringan mobil pengangkut batubara yang melintas sering sekali terjadi nya kemacetan lalu lintas hal ini terjadi pada malam Jumat 6/10/2022 sekitar jam 19.00 wib tepatnya di simpang empat lampu merah air paoh dan simpang empat Ogan 2 kelurahan Sukajadi baturaja kabupaten Ogan Komering ulu.

Hal ini di duga kuat adanya oknum yang mengatur jam perjalanan pemberangkatan truk yang mengangkut batubara yang melintasi jalan nasional kabupaten Ogan Komering ulu menuju provinsi lampung.berdasarkan pantauan awak media di lapangan mobil melintas hanya bergerak pada sore hari sekitar jam 17.30 sampai dengan jam 5.00 wib Subuh
dan tempat mereka melakukan parkir berkumpul itu juga sudah di atur seolah oleh pada jam pemberangkatan truk batubara tidak ada aparat kepolisian di pos jaga satlantas polres oku, di karenakan jam tersebut bukan lah jam kerja lagi, sehingga angkutan Armada batubara bebas melenggang melintasi jalan umum hal ini terkesan sudah teroganisir dan sudah di atur oleh oknum atau memang sengaja di biarkan oleh aparat yang berwenang.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Dander Kodim Bojonegoro, Salurkan Bantuan Sembako

Bayangkan dalam hitungan setengah hari dari jam 17.00 wib sampai ke jam 5.00 wib Subuh Armada angkutan batubara yang melintas melalui Jalan nasional kabupaten Ogan Komering ulu menuju ke provinsi Lampung mencapai hampir ratusan, dampak dari angkutan batubara yang berkapasitas melebihi tonase muatan sangat berdampak pada kerusakan jalan nasional di wilayah kabupaten Ogan Komering ulu. Berdasarkan pantauan hampir setiap tahun pemerintahan pusat melalui kementerian PU satker balai jalan nasional wilayah 2 Sumatra Selatan melakukan perbaikan jalan lintas Sumatera perbaikan di lakukan dari kabupaten muara Enim sampai dengan kabupaten Oku timur tapi sangat lah sia sia dugaan kuat pemicu rusaknya jalan nasional di kabupaten Ogan ulu sampai kabupaten Oku timur adalah truk pengangkut batubara dengan kapasitas tonase berlebihan yang berasal dari kabupaten muara Enim dugaan bersumber dari tambang ilegal dan pengakutannyapun di lakukan secara ilegal

Baca Juga:  Wakapolres Langsa Cek Kondisi Banjir Di Geudubang Aceh

Ini akan menjadi topik perhatian publik dampak besar dan efek dari pengusaha batubara dan pengusaha transportir yang mendapatkan keuntungan pribadi sangatlah besar akan tetapi pihak pengusaha transportir tidak pernah memikirkan dampak kerugian yang di terima langsung oleh masyarakat luas khususnya pengguna jalan umum sementara pihak pemerintah pusat melalui kementerian PU satker balai jalan nasional wilayah 2 Sumatra Selatan yang selalu memperbaiki jalan nasional wilayah kabupaten Ogan ulu Sumsel demi penguna jalan dan masyarakat wilayah Sumsel.
Tidak lah tangung tangung lagi ada dugaan pengusaha batubara dan pengusaha transportir yang di bekingi oleh oknum tertentu seolah olah meraka sangat lah kebal hukum hal ini di nilai tidak ada penegakan sanksi baik itu secara administratif yang sudah melanggar Peraturan daerah provinsi Sumsel no 05 tahun 2011 tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum yang tertera pada pasal 52 perda provinsi Sumatera Selatan maupun secara pidana yang melanggar undang undang no 38 tahun 2004 tentang Jalan & undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan

Baca Juga:  Bersama Pangdam, Danrem 081/DSJ Gowes Gresik - Surabaya

Bersambung edisi depan siapa pemilik tambang & siapa pengusaha transportir yang melanggar hukum,, kperwil,, Sumsel Hasan / Agus ,,
Detik kasus com,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *