Hari Jumat Keramat, Dana Hibah KPUD Menetapkan 2 Tersangka

Kaur l Detikkasus.com – Hari ini adalah hari Adhyaksa Ke 62 Jumat 22/7/2022 seperti yang di tegaskan Kepala Kejari Kaur M.Yunus.SH.MH sebagai kado terindah di hari Adhyaksa Ke 62 Kejari Kaur Kejari Kaur Bengkulu menetapkan Dua Orang tersangka.

Baca Juga:  Struke Lumpuh, Lima Warga Tanjung Aur Maje Dibawa Turun Menuju

Kedua Tersangka ini ialah berinisial UY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan SA alias CU sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat KPUD Kabupaten Kaur

Kedua tersangka ditengara terlibat kasus Korupsi dana Hibah KPUD Tahun 2020 Kabupaten Kaur yang merugikan Negara diatas 500 Juta Rupiah.Kerugiab tersebut timbul dari selisih harga di dalam RAB dengan realisasi di lapangan

Baca Juga:  Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kedua tersangka di titipkan di Rutan Bengkulu Selatan.

Baca Juga:  Kejari Tanjabbarat gelar Press Release Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi 2024

Kejari Kaur M.Yunus.SH.MH menegaskan pemeriksaan belum selesai dan apabila nanti ditemukan indikasi kerugian Negara dengan Dua alat bukti baru maka tidak menutup kemungkinan bisa menetapkan tersangka baru tegas M.Yunus.SH.MH

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *