Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Minggu tanggal 6 Mei 2018 pemilik ahli waris tanah mengirimkan laporan serta data pendukung ke Jakarta.
Kronologis tanah tersebut di jualkan oleh oknum yang bukan pemilik lahan sah dan lahan tersebut sudah di garap di tanami kelapa sawit oleh korporasi dalam hal ini di duga PT.CBS area Bintuhan,meliputi Kecamatan Kaur Selatan,Kecamatan Tetap,Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Luas.
Lokasi tanah yang bermasalah masuk di dalam hutan desa Sinarjaya Kecamatan Kaur Tengah,penggarapan lahan di duga tampa izin pemilik tanah.
Seharusnya surat permohonan pengukuran lahan di keluarkan oleh kepala desa Sinarjaya Kecamatan Kaur Tengah,namun keterangan kades Sinarjaya yang mengeluarkan SPPL di duga kades lain ujar Hendri.
Pemilik lahan diantara nya Sopian,Mansur,Hendri dan Fauzan sepakat untuk mengurus tanah hak milik mereka yang telah di jual belikan orang lain,laporan kami langsung ke pusat tegas Fauzan.
Piminan prusahaan PT.CBS maupun kepala kebun hingga berita di onlinekan belum dapat di mintai keterangan.(Reza)