Hari ini Batas Waktu Toleransi, Pengosongan Lahan Cebolok Dilaksanakan

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com| JATENG

SEMARANG- Setelah upaya mediasi dengan warga Cebolok Semarang terkait sengketa tanah antara warga dengan pemilik tanah, dr. Setyawan belum menemui titik terang, Rohmadi, SH., MH., kuasa hukum dr. Setyawan menyampaikan kepada beberapa media yang menemui di lokasi tanah sengketa Jl. Cebolok Semarang mengatakan, “Toleransi batas waktu pembongkaran kios lahan Cebolok sesuai yang disepakati warga dengan bukti pernyataan warga, tanggal 31 Desember 2020, kios atau bangunan yang berada dipinggir jalan Gajah Raya akan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Dan kami menyediakan armada angkutannya untuk kepindahan mereka,” jelas Rohmadi kepada awak media.

Sebanyak 12 kios milik warga, yang ada di pinggir jalan Gajah, Semarang, telah dibongkar 7 kios, masih menyisakan 5 kios yang rencananya hari ini akan dibongkar oleh pemiliknya. Hal itu disampaikan oleh Rohmadi setelah sehari sebelumnya beraudiensi dengan Kasatpol PP Kota Semarang.

Baca Juga:  Forkopimka Candi Hadiri SBH Lomba kebersihan Di Desa Kepuhkemiri.

“Hari ini kita akan kmembongkar 5 kios. Sebelumnya ada 7 kios yang telah kita bongkar, sesuai pernyataan yang telah dibuat oleh warga yang bersangkutan. Jatuh tempo pembongkaran adalah 31 Desember 2020. Dan pemilik bangunan sudah menerima tali asih yang kita berikan,” jelas Rohmadi, SH, MH kepada awak media, di lokasi pembongkaran lahan Cebolok Jl. Gajah Semarang, Kamis (31/12/2020).

Pembongkaran tersebut, lanjut Rohmadi, merupakan langkah lanjutan dalam proses pengosongan lahan Cebolok, yang sudah dilakukan sejak November 2020 lalu.

Baca Juga:  Berita Polisi | Kapolda Kalbar Hadiri Upacara Penerimaan Satgas Pamtas RI - Malaysia Sektor Barat Yonif 511 / Dibyatara Yudha

Awak media berusaha mendapatkan informasi tersebut dengan menemui beberapa warga yang saat itu sedang melakukan pembongkaran kios. Suharmoko (40), salah seorang penghuni kios usaha sarung jok menyampaikan kepada media yang mewawancarai mengatakan, memahami dan mematuhi perjanjian yang sudah ia buat.

“Ya dengan sukarela saya bongkar sendiri bangunan saya, karena sudah sesuai perjanjian yang saya tandatangani, 31 Desember 2020 batas akhir pembongkaran kios. Dan saya juga sudah diberikan tali asih untuk itu,” ucap Harmoko.

Senada dengan Harmoko, Suhartono (60) yang memiliki usaha belajan (kebutuhan masak, red) menyatakan hal yang sama.

“Ya karena sudah ada perjanjian akan membongkar sendiri pada akhir Desember 2020, ya saya bongkar sendiri hari ini mas, kalo boleh ditempati lagi ya saya akan tetap jualan disini. Tapi ya sudah ada perjanjian ya gimana lagi, wong sudah diberikan tali asih, dan siap pindah sesuai waktu yang ditentukan,” jelas Hartono didampingi istrinya.

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H /2020

Disampaikan pula oleh Rohmadi, bahwa pihaknya kemarin (30/12/2020) sudah menyampaikan terkait persoalan warga Cebolok ini kepada Satpol PP Kota Semarang dan dipersilahkan untuk melanjutkan prosesnya karena dinilai tidak ada masalah.

Terkait pembongkaran beberapa kios yang berada dipinggir jalan Gajah Raya, awak media berusaha menghubungi kuasa hukum warga, Sugiyono, SH., MH., melalui telpon dan chat whatshap, namun belum ada jawaban terkait hal tersebut.

(AD-DK)

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB